Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan 11,4 kg ikan segar asal Jepang dan 267 ekor ikan hias asal Kolombia pada Senin (14/3/2022). Pemusnahan dilakukan di Instalasi Karantina Ikan BKIPM Jakarta I dengan dua cara yaitu dengan cara dibakar dan perendaman (short bathing) menggunakan larutan formalin untuk selanjutnya dikubur.