Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) terus mendorong tercapainya target 30% perluasan kawasan konservasi di tahun 2045.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong pengelolaan pesisir berbasis wilayah non-kawasan konservasi dalam bentuk Other Effective-Area Based Conservation Measure (OECM) untuk melindungi keanekaragaman hayati.