"Pelabuhan Benoa saat ini sudah menjadi homeport dan ada 14 lokasi lain yang berpotensi menjadi homeport apabila aturan ini sudah diresmikan," ungkapnya.
Pihaknya berharap revisi Permenhub ini akan semakin memperjelas hal-hal yang masih multitafsir dan dapat menjadi payung hukum yang kuat bagi kapal-kapal wisata asing yang beroperasi di Indonesia.
Namun demikian, perlu terus ditingkatkan agar dapat dicapai harmonisasi antar institusi antar negara, sehingga mendapat perhatian yang serius dari semua pemangku kepentingan.
Secara nyata memberikan dampak pada efisiensi layanan kepelabuhan di seluruh pelabuhan utama Indonesia dalam rangka memberikan kemudahan bagi pelaku usaha.
Khususnya kegiatan ekspor dan impor dari dan ke Indonesia dimana terhadap kapal-kapal tersebut akan berlaku peraturan internasional yang dibahas dalam forum FAL.