Ini Aturan Mobil Angkutan Barang Sesuai UU LLAJ

  • Oleh : an

Minggu, 17/Jun/2018 06:33 WIB


SALATIGA (BeritaTrans.com) - Aturan mobil barang sudah ada di UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Oleh karena itu, semua angkutan di jalan raya baik orang atau barang hendaknya dikembalikan ke UU tersebut.Pasal 137 (ayat 4), menyebutkan mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali (a) rasio kendaraaan bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai.(b) untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/ atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, (c) kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia. "Jika ada yang melanggar, ada sangsinya pula, yakni pidana kurungan palung lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu," kata Kepala Lab Transpirtasi Unika Soegijopranoto Semarang, Djoko Setijowarno kepada BeritaTrans.com, Minggu (17/6/2018).Sesuai aturan dalam PP 74/2014 tentang Angkutan Jalan, lanjut dia, penggunaan mobil barang untuk angkutan orang dalam hal untuk pengerahan pelatihan TNK dan/atau Kepolisian Negara RI dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 6).Sementara, pasal 7, kepentingan yang memerlukan mobil barang secara segera digunakan dalam rangka mengatasi masalah keamanan, sosial dan darurat. Masalah keamanan, seperti mobilisasi petugas keamanan dan evakuasi korban gangguan keamanan. Masalah sosial, seperti angkutan saat aksi pemogokan massal dan penertiban umum. Keadaan darurat, seperti evakuasi korban dan pengerahan bantuan. Angkutan orang dengan menggunakan mobil barang harus memperhatikan faktor keselamatan. Oleh karena itu, menurut Djoko, dengan menyediakan fasilitas transportasi umum yang murah dari hulu hingga hilir atau dari kota-kota besar hingga kota-kota kecil dan antar kota besar ke kota kecil dapat mengurangi pemakaian mobil barang untuk mudik atau berwisata.(helmi)