Truk ODOL Langgar UU dan Bisa Sebabkan Kecelakaan

  • Oleh : an

Selasa, 31/Jul/2018 17:04 WIB


IMG-20180731-WA0006JAKARTA (BeritaTrans.com) - Truk yang melanggar overloadingdan overdimension (ODOL) melanggar UU LLAJ dan sangat mengabaikan aspek keselamatan. Truk ODOL jalannya lambat sehingga sering memau kemacetan di jalan raya."Hal ini dibuktikan dengan banyaknya kecelakaan lalu lintas, yang disebabkan trukoverloading dan overdimension," kata Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi, di Jakarta, Selasa (31/7/2018).Contoh konkritnya, lanjut dia, antara lain adalah kasus (kecelakaan truk) di Bumiayu, Brebes (20/5/2018) silam. Kasus laka itu terjadi diawali dengan pelanggaran overloading atau kelebihan muatan."Akhirnya kendaraan itu tidak seimbang, mudah untuk kecelakaan. Apalagi, waktu itu kendaraan melewatiflyoverKretek. Truk langsung oleng menabrak perumahan, sampai menabrak orang dan mengakibatkan 12 meninggal dunia, tuturnya.Dengan banyaknya kasus kecelakaan yang diakibatkan trukoverloading danoverdimension, papar Dirjen Budi, Pemerintah akan memberikan sanksi yang tegas untuk kasus pelanggaran ODOL ini.Pemerintah melalui Kementerian PUPR mencatat, kerugian negera akibat truk muatan lebih (overloading) dan pelanggaran dimensi (overdimension) mencapai Rp43.5 triliun per tahun akibat kerusakan jalan yang ditimbulkan truk-truk ODOL ini.Sayang Dirjen Hubday itu tidak menyebutkan sejak kapan kerugian itu terjadi. Yang pasti, kerugian ini membuat jalanan cepat rusak sehingga yang harus menanggung perbaikan adalah negara.Kasus ini sudah terlampau lama, Pemerintah atau kemudian pengusaha menikmati keutungan besar darioverloading overdimensionini, tandas Dirjen Budi.(helmi)