Oleh : Naomy
BEKASI (BeritaTrans.com) - Passenger Service Charge (PSC) atau Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) di lima bandara kelolaan PT Angkasa Pura II naik.
Kenaikan itu yakni di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta menjadi Rp70.000 per penumpang. Bandara Husein Sastranegara, Bandung Rp80.000 untuk penumpang domestik dan Rp150.000 untuk PJP2U internasional.
Baca Juga:
5,3 Juta Penumpang Gunakan Pesawat di 20 Bandara AP II Selama Angkutan Lebaran 2023
Selanjutnya Bandara Ahmad Thaha, Jambi PSC menjadi Rp90.000. Bandara Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh menjadi Rp90.000, dan Bandara Tjilik Riwut, Kalimantan Tengah menjadi Rp50.000.
Kenaikan PSC ini berdasarkan Surat Persetujuan Penyesuaian PSC/PJP2U pertanggal 16 November 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Baca Juga:
Ayo Manfaatkan, Angkasa Pura II Cari Pengelola Tunggal Iklan Outdoor
Adapun kenaikan ini merupaka penyeimbang Investasi Pengembangan Bandara yang telah dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada pengguna jasa bandara penjelasan terkait pengembang yg telah dilakukan di masing-masing Bandara).
Peningkatan Fasilitas Pelayanan (penjelasan terkait peningkatan fasilitas pelayanan yg telah dilakukan). Terakhir, mempertimbangkan penyesuaian terhadap Inflasi
Kenaikan akan mulai efektif 30 hari setelah Surat Persetujuan ditandatangi. Selanjutnya evaluasi kinerja akan dilaksanakan Direktur Jenderal Perhubungan Udara dalam hal jika terjadi penurunan tingkat pelayanan kepada penumpang bandara, maka besaran tarif akan dikoreksi.
Sebelumnya PT Angkasa Pura II mengajukan penyesuaian tarif PSC/PJP2U pada sembilan bandara kelolaannya melalui Surat pada 21 Agustus 2020. (omy)