Angkasa Pura II Penuhi Ketentuan Baru Persyaratan Perjalanan Udara Sesuai SE Nomor 01/2021 dan 03/2021

  • Oleh : Naomy

Sabtu, 09/Janu/2021 14:34 WIB
Salah satu fasilitas tes Covid di Bandara Siekarno-Hatta Salah satu fasilitas tes Covid di Bandara Siekarno-Hatta


JAKARTA (BeritaTrans.com) - PT Angkasa Pura II (Persero) menginformasikan bahwa pada 9 - 25 Januari 2021 diberlakukan ketentuan baru terkait tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan bagi penumpang pesawat rute domestik.

Ketentuannya sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 01/2021 dan Surat Edaran Ditjen Perhubungan Udara Nomor 03/2021.

Baca Juga:
5,3 Juta Penumpang Gunakan Pesawat di 20 Bandara AP II Selama Angkutan Lebaran 2023

Berdasarkan dua surat edaran tersebut, calon penumpang pesawat tujuan Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam

VP of Corporate Communication Angkasa Pura II Yado Yarismano mengatakan, bagi calon penumpang pesawat dari dan ke Jawa serta di dalam Jawa, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam.

Baca Juga:
Dahsyat, Dukung Ekosisten Kendaraan Listrik dan KTT G20, Bandara Soekarno-Hatta Buka SPKLU di Terminal 3 Mulai Awal November

"Atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," ujarnya, Sabtu (9/1/2021). 

Adapun anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid tes antigen sebagai syarat perjalanan. Penerbangan angkutan perintis dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar) juga tidak diwajibkan dari ketentuan ini. 

Baca Juga:
Terapkan Eco Green Airport, Sepeda Motor Listrik Kini Mengaspal di Kawasan Bandara Soekarno-Hatta

Di sisi lain, calon penumpang pesawat agar juga memperhatikan ketentuan di daerah tujuan lain seperti Kalimantan Barat yang mewajibkan adanya RT-PCR bagi penumpang pesawat dengan tujuan ke provinsi tersebut. 

Seluruh bandara AP II kata dia, telah mengoperasikan Airport Health Center bagi calon penumpang pesawat untuk dapat melakukan tes Covid-19. 

“Keberadaan Airport Health Center untuk mendukung calon penumpang pesawat memenuhi kewajiban tes Covid-19 dan memastikan terwujudnya penerbangan sehat sehingga sektor penerbangan nasional dapat tetap berkontribusi dan mendukung aktivitas masyarakat," tutur Yado.

Khusus di Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan bandara terbesar di Indonesia dan bandara jangkar penerbangan domestik di tengah pandemi ini, pihaknya membuka delapan titik layanan Airport Health Center dengan tiga alternatif layanan yaitu Pre-order service, Walk in service dan Drive thru service untuk mempermudah calon penumpang pesawat melakukan tes Covid-19.

Di Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta, calon penumpang dapat melakukan RT-PCR dengan hasil selambat-lambatnya H+1 setelah sampel diambil, dan rapid test antigen dengan hasil 15 menit setelah sampel diambil.

Adapun delapan titik Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta terletak di: Terminal 1 (Walk in service); Stasiun Skytrain Terminal 2 (Walk in service); Terminal 2D (Pre-order Service); SMMILE Center Terminal 3 (Walk in service); Area Lounge Umroh Terminal 3 (Pre-order service); Lapangan Parkir Terminal 3 (Drive thru service); Lapangan Parkir Terminal 2 (Drive thru service); Lapangan Parkir Terminal 1 (Drive thru service). 

"Kami mengimbau calon penumpang pesawat memilih Pre-order service di Bandara Soekarno-Hatta agar mendapat kepastian jadwal tes (certainty) sehingga meningkatkan kenyamanan (convenient). Pre-order service juga menjadi alat kontrol (control) dalam melakukan distribusi waktu pelaksanaan tes," ungkapnya.

Pre-order service dapat dilakukan melalui travelation.angkasapura2.co.id, lalu aplikasi Indonesia Airport (INAirport), dan barcode yang terdapat di area pelaksanaan tes untuk pre-order service.

Adapun Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta yang dioperasikan oleh Kimia Farma dan Indofarma merupakan fasilitas kesehatan terdaftar di Kementerian Kesehatan, sehingga hasil tes Covid-19 yang dilakukan di sana dapat diunggah ke aplikasi eHAC untuk dilakukan validasi secara digital oleh petugas Kementerian Kesehatan sehingga calon penumpang pesawat tidak perlu mengantre untuk melakukan validasi manual di terminal. 

“Kami berharap dengan tersedianya cukup banyak Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta dan bandara AP II lainnya, ditambah dengan kemudahan validasi oleh petugas Kemenkes melalui eHAC, maka calon penumpang pesawat dapat memenuhi protokol kesehatan yang berlaku,” ujar Yado. (omy)