PSC di 5 Bandara Angkasa Pura II Naik, Pengamat: Kalau Sesuai Memang Kenapa?

  • Oleh : Naomy

Rabu, 18/Nov/2020 22:13 WIB
Suasana konter check in Bandara Halim Perdanakusuma (BeritaTrans.com) Suasana konter check in Bandara Halim Perdanakusuma (BeritaTrans.com)


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Passenger Service Charge (PSC) atau Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) di lima bandara kelolaan PT Angkasa Pura II naik.

Kelima bandara itu yakni Halim Perdana Kusama-Jakarta, Husein Sastranegara-Bandung, Sultan Thaha-Jambi, Sultan Iskandar Muda-Aceh, dan Tjilik Riwut- Kalimantan Tengah.

Baca Juga:
Catatan Harian Dahlan Iskan: Mati Lagi

Pengamat Kehijakan Publik dan Transportasi Agus Pambagyo menyampaikan, kenaikan PSC dikaitkan dengan standar pelayanan minimun (SPM).

"Bandaranya baru? Ac (pendingin ruangan) dingin? Toiletnya bersih? dan lainnya, bila sesuai SPM memangnya kenapa (kalau ada kenaikan PSC)," ujar Agus menjawab BeritaTrans.com, Rabu (18/11/2020).

Baca Juga:
Bandara Sultan Thaha Siap Layani Rute Penerbangan Jambi - Batam dengan SAJ Mulai 27 Maret

Apalagi bila bandaranya baru dikembangkan menjadi lebih nyaman, pelayanan lebih baik, kata dia maka penumpang sah saja membayar lebih.

"Mereka (penumpang) itu kan 'sewa' fasilitas yang bisa dinikmati di Bandara," tuturnya.

Baca Juga:
Bandara Sultan Thaha Jambi Layani Hampir 1 Juta Penumpang Pada Tahun 2023

Dia juga heran kenapa terkait kenaikan tarif layanan sering kali dipertanyakan. Idealnya bila memang perlu naik pasti sudah ada kajian dan pertimbangannya.

Seperti diketahui PSC di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta menjadi Rp70.000 per penumpang. Bandara Husein Sastranegara, Bandung Rp80.000 untuk penumpang domestik dan Rp150.000 untuk PJP2U internasional.

Selanjutnya Bandara Ahmad Thaha, Jambi PSC menjadi Rp90.000. Bandara Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh menjadi Rp90.000, dan Bandara Tjilik Riwut, Kalimantan Tengah menjadi Rp50.000.

Kenaikan PSC ini berdasarkan Surat Persetujuan Penyesuaian PSC/PJP2U  pertanggal 16 November 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan akan berlaku 30 hari setelahnya. (omy)