Lion Air Sambut Baik Putusan Pengadilan Tolak Gugatan Pailit

  • Oleh : Redaksi

Jum'at, 20/Nov/2020 09:14 WIB
Lion Air telah menyelesaikan kewajiban kepada pemohon serta kreditur lainnya dengan menitipkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Lion Air telah menyelesaikan kewajiban kepada pemohon serta kreditur lainnya dengan menitipkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Lion Air menyatalan  telah menerima informasi berupa putusan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon Rolas Budiman Sitinjak dalam perkara Nomor 265/Pdt.Sus-PKPU/2020 dan oleh Pemohon Budi Satoso dalam perkara Nomor 343/Pdt.Sus-PKPU/2020 pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Majelis Hakim telah memutus dengan amar putusan “menolak permohonan PKPU untuk seluruhnya”.

Dalam siaran pers kepada BeritaTrans.com dan Aksi.id, Jumat (20/11/2020), Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, mengemukakan Lion Air menyambut baik atas putusan pengadilan tersebut.

Baca Juga:
Lion Air Layani Rute Lombok - Makassar Mulai 27 Maret

Dia menuturkan Lion Air telah menyelesaikan kewajiban kepada pemohon serta kreditur lainnya dengan menitipkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Secara resmi, Lion Air telah menjalankan putusan dimaksud dan pengesahan atas konsinyasi tersebut telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga:
Pesawat Lion Air Surabaya-Jeddah Berputar-putar di Langit Binjai, Ternyata ini Penyebabnya

Lion Air dalam operasional patuh dan tunduk terhadap ketentuan yang berlaku.

PT Lion Mentari Airlines digugat oleh Budi Santoso. Gugatan ini diajukan dengan nomor perkara 343/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dikutip, Jumat (23/10/2020), pemohon meminta pengadilan untuk menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya.

Baca Juga:
Lion Air Resmi Terbangi Langit Ternate - Jakarta

Kemudian, penggugat meminta pengadilan menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara terhadap Termohon PKPU PT Lion Mentari Airline paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.

Lalu menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU terhadap Termohon PKPU.

Kemudian meminta untuk menunjuk dan mengangkat Saudara Ronald Antony Sirait, S.H., berkantor di Sirait, Sitorus & Associates, beralamat di Jalan K.S. Tubun Raya Nomor 9, Tanah Abang, Petamburan, Jakarta, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor: AHU-83 AH.04.03-2017 tertanggal 02 Juni 2017.

Lalu Saudara Monang Christmanto Sagala, S.H., berkantor berkantor di Hotma Sitompul and Associates, beralamat di Jalan Martapura Nomor 3, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor: AHU-80AH.04.03-2017 tertanggal 02 Juni 2017.

"Untuk bertindak sebagai Tim Pengurus untuk mengurus harta Termohon PKPU dalam hal Termohon PKPU dinyatakan dalam PKPU Sementara dan/atau mengangkat sebagai Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan pailit," jelas isi permohonan tersebut.

(awe).