Cikobis, Bus Pariwisata Unik di Ciamis

  • Oleh : Bondan

Jum'at, 20/Nov/2020 11:14 WIB
Suasana Ciamis Kopi Bis (Cikobis). Foto: Harapanrakyat.com Suasana Ciamis Kopi Bis (Cikobis). Foto: Harapanrakyat.com

CIAMIS (BeritaTrans.com) - Keberadaan Bus Ciamis Kopi Bis (Cikobis) menjadi angin segar untuk pariwisata di Kabupaten Ciamis.

Namun banyak yang tidak tahu, izin operasional bus tersebut saat mengaspal berkeliling di perkotaan.

Baca Juga:
Ramp Check 118 Bus Pariwisata, Ditjen Hubdat: Hanya 36% Penuhi Persyaratan

Sekretaris DPC Organda Ciamis Ekky Brata Kusuma menjelaskan izin Bus Cikobis ini termasuk Bus Pariwisata.

Mendapat izin langsung dari Kementerian Perhubungan, sehingga tidak menyalahi aturan.

Baca Juga:
Bus Rombongan Sekolah di Sidoarjo Kecelakaan di Tol Ngawi, Satu Guru Meninggal

“Cikobis ini adalah City tour untuk mendukung pariwisata, saya tau itu izinnya Bus Pariwisata, sudah melakukan Uji Kir. Kalau Bus Pariwisata itu tidak terikat oleh trayek. Berbeda dengan Bus Angkutan Umum,” ujar Ekky saat ditemui di kantor DPC Organda Ciamis Jalan Iwa Kusuma Somantri, Ciamis, Kamis (19/11/2020).

Ekky menjelaskan berdasarkan pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya, untuk Bus Pariwisata tidak diatur dalam trayek.

Baca Juga:
Tol Terpanjang di RI Ditargerkan Hanya Sampai Ciamis, Biaya Bangun Dipangkas Jadi Rp 37 T

Sehingga keberadaan Ciamis Kopi Bis “Cikobis” tidak melanggar apapun meski berkeliling di perkotaan Ciamis. 

“Sebetulnya Bus Pariwisata yang biasa mengangkut tour dan Cikobis itu sama saja. Yang membedakannya hanya konsep dan letak kursinya saja dibentuk seperti kafe dan di dalamnya ada minuman kopi. Untuk yang lainnya sama,” terang Ekky.

Ekky pun menegaskan, dalam operasionalnya Bus Pariwisata tidak aturan harus izin atau berkoordinasi ketika masuk ke sebuah daerah.

Karena izinnya sudah tertuang dari Kementerian Perhubungan. Bus tersebut juga tidak mengambil penumpang di jalan, tapi menjemput sesuai pesanan ataupun di tempat tertentu.

“Sebetulnya Bus ini juga terobosan sebagai upaya dalam mempromosikan wisata daerah, khususnya Ciamis maupun daerah sekitarnya. Kan bus ini mengantarkan wisatawan ke destinasi yang akan dituju,” ucapnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo menyampaikan hal yang sama. 

Pihaknya pun tidak melarang Ciamis Kopi Bis “Cikobis” untuk beroperasi berkeliling di wilayah Perkotaan.

“Boleh beroperasi diperkotaan. Hanya saja saya menitipkan agar saat beroperasi, pengelola Bus Cikobis ini menerapkan protokol kesehatan dengan membatasi penumpang,” katanya. (Harapanrakyat.com)