Monitoring Libur Nataru, Ditjen Hubdat Tindak Bus Tak Laik Jalan di Surabaya

  • Oleh : Naomy

Jum'at, 27/Des/2024 20:46 WIB
Direktur Angkutan Jalan Ditjen Hubdat (tengah) di Surabaya Direktur Angkutan Jalan Ditjen Hubdat (tengah) di Surabaya

 

SURABAYA (BeritaTrans.com) -  Jaga keselamatan dan kenyamanan para wisatawan selama masa liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan monitoring dan rampcheck armada bus pariwisata yang beroperasi di beberapa simpul transportasi dan objek wisata, salah satunya di Terminal Kawasan Wisata Religi Sunan Ampel, Surabaya.

Baca Juga:
Kemenhub Tindaklanjuti Kecelakaan Beruntun di Pintu Tol Ciawi

“Ini adalah bagian dari upaya preventif untuk mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas yang dapat terjadi akibat kelalaian dalam pemeliharaan kendaraan atau pemalsuan dokumen,” jelas Direktur Angkutan Jalan Ernita Titis Dewi saat meninjau Terminal Kawasan Wisata Religi Sunan Ampel, Jumat (27/12/2024).

Tim inspeksi yang terdiri dari   Subdit Angkutan Perkotaan dan Penguji Kendaraan Bermotor BPTD Kelas II Jawa Timur menindak tiga bus yang tidak memenuhi standar kelayakan operasional, baik dari segi administrasi maupun kondisi fisik kendaraan. 

Baca Juga:
Kemenhub Sampaikan Duka Cita Atas Kecelakaan Beruntun di Pintu Tol Ciawi, 8 Orang Wafat

Ketiga bus tersebut diketahui tidak memiliki kelengkapan dokumen yang sah di antaranya dokumen Uji Berkala dan Kartu Pengawasan palsu. 

Temuan ini menjadi perhatian serius, karena kendaraan yang tidak layak jalan dapat menimbulkan risiko besar bagi keselamatan penumpang dan pengendara lain di jalan raya.

Baca Juga:
Libur Isra Miraj dan Imlek, Kemenhub-Korlantas Polri-Kementerian PU Atur Operasional Angkutan Barang

Sebagai tindak lanjut, dokumen palsu diamankan sebagai barang bukti dan Perusahaan Otobus yang bersangkutan tidak boleh beroperasi setelah mengantarkan penumpang ke tujuan terakhir. 

"Terkait pemalsuan dokumen akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Titis menegaskan, pemilik armada dan pengemudi untuk mengurus perpanjangan izin Kartu Pengawasan dan melaksanakan uji berkala kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Ini upaya yang dilakukan Ditjen Hubdat untuk menciptakan keselamatan utamanya di momen libur Nataru.

Dia juga mengimbau seluruh Perusahaan Otobus untuk memastikan kelayakan administrasi dan fisik kendaraan mereka. 

Setiap armada yang beroperasi harus memenuhi persyaratan keselamatan yang berlaku, baik dari sisi teknis maupun administrasi.

“Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan administratif dilarang untuk operasional dan diberikan penempelan stiker larangan operasi berupa stiker silang berwarna merah di kaca depan kendaraan, sehingga masyarakat dapat mengetahui dan menghindari bus yang sudah ditandai tidak layak tersebut," urai dia.

Ditjen Hubdat berkomitmen terus melakukan pengawasan intensif terhadap seluruh armada transportasi umum selama periode liburan panjang ini, demi menjamin keselamatan, kenyamanan, dan kepuasan masyarakat yang menggunakan jasa transportasi bus pariwisata.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kasubdit Angkutan Perkotaan Muhammad Fahmi dan Kepala BPTD Kelas II Jawa Timur, Muiz Thohir. (omy)