Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Dilindungi yang Dibawa Penumpang Kapal di Pelabuhan Tanjung Perak

  • Oleh : Redaksi

Senin, 23/Nov/2020 21:49 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti ratusan burung selundupan asal Banjarmasin, Senin (23/11/2020).(Foto: iNews.id/ihya` ulumuddin) Polisi menunjukkan barang bukti ratusan burung selundupan asal Banjarmasin, Senin (23/11/2020).(Foto: iNews.id/ihya` ulumuddin)

 

SURABAYA (BeritaTrans.com) -  Ditpolairud Polda Jatim menganggagalkan penyelundupan ratusan burung dilindungi, Senin (23/11/2020). Satu orang tersangka, Muslech Hidayat alias Alex (32) diamankan dalam kasus ini.

Warga asal Banjarmasin ditangkap karena membawa ratusan satwa tanpa dilengkapi surat resmi.

Sementara ratusan burung tersebut meliputi 205 ekor burung jenis cucak hijau (hidup); 20 ekor burung cucak hijau (Mati); 96 ekor burung murai batu (hidup); 3 ekor burung murai batu (Mati), 20 ekor burung jenis kacer dan 80 ekor burung kapas tembak.

Informasi yang dihimpun, penyelundupan ini terbongkar saat polisi mengadakan giat pemeriksaan di KMP Mutiara Ferindo 5 yang berlayar dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan menuju Pelabuhan Tanjung Perak. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan beberapa jenis burung yang dikemas menggunakan kardus dan kotak plastik.

“Iya benar, tim intel air bekerjasama dengan BKSDA Jatim telah melakukan pemeriksaan di KMP Mutiara dan menemukan beberapa jenis burung yang dilindungi. Seluruh burung ini dikirim dari Banjarmasin menuju ke Surabaya,” kata Dirpolairud Polda Jatim, kata Kombes Pol Arnapi, Senin (23/11/2020).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tersangka penyelundupan burung telah diamankan, berikut barang bukti ratusan burung. Pihaknya juga masih menyelidiki kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini.

“Tersangka kami amankan karena tidak bisa menunjukkan surat-surat resmi atas burung yang dibawa,” ujarnya.

Atas kasus ini, pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.