Diduga Pesta Miras di KMP Berembang, Nakhoda, ABK, dan 3 Pegawai Dishub Diamankan

  • Oleh : Redaksi

Minggu, 03/Janu/2021 14:30 WIB
Foto:istimewa/trbunews.com Foto:istimewa/trbunews.com

KEPULAUAN MERANTI (BeritaTrans.com)- Sebanyak 15 orang diamankan Kepolisian Sektor Tebingtinggi Barat, Polres Kepulauan Meranti saat menggelar pesta di atas kapal di malam pergantian tahun.

Pesta itu mengganggu warga lain karena diiringi dentuman musik yang sangat keras pada Kamis (31/12/20) malam di atas Kapal Roro Berembang yang sandar di Pelabuhan Insit, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Baca Juga:
Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Sambut Kedatangan Kapal Pesiar MS Viking Orion

Mereka menggelar pesta perayaan malam pergantian tahun baru 2021 di dalam Kapal Roro Berembang dengan berkumpul dan berkerumun tanpa menggunakan masker.

Mereka juga meminum minuman keras, bakar-bakar ayam dan jagung diiringi musik yang sangat keras.

Baca Juga:
Pemulangan Jenazah ABK Wafat di Republik Fiji Difasilitasi Kemenhub

Dari lima belas orang itu di antaranya terdapat seorang oknum ASN Dishub Meranti berinisial Has (36).

Kemudian 2 honorer Dishub, TA (33) dan perempuan berinisial IP (29).

Baca Juga:
Catat Sejarah, Terminal Teluk Lamong Disinggahi Kapal Curah dengan Draught Terdalam Capai 13,27 Meter

Kapten Kapal Roro Berembang berinisial M (56), ABK kapal, MT (24), Al (45), IFR(18) dan F (25).

Selanjutnya, 15 orang itu ada juga 7 wanita lainnya yang berinisial DS (26), ES (23), EPD (26), SY (25), NS (24), Da (42) dan LA (25) yang dibawa ikut serta dalam pesta di Roro Berembang tersebut.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito mengatakan, personel Polsek Tebing Tinggi Barat awalnya mendapat informasi dari masyarakat, pada hari Kamis 31 Desember 2020 sekira pukul 23.00 WIB.

Informasi dari masyarakat itu bahwasanya di KMP Berembang Roro Pelabuhan Penyeberangan Insit dengan nomor Kapal GT.746 ada yang melakukan kegiatan pada malam pergantian tahun baru 2021.

"Mendapat informasi tersebut, personel kita melakukan pengecekan ke lokasi," jelas Eko.

Baca juga: Rapid Test Antigen Massal di Terminal Baranangsiang Bogor, Kernet Bus Reaktif Covid-19

"Setibanya di lokasi, personel langsung menuju KMP Berembang dan ditemukan ada warga yang sedang berkumpul dengan melakukan aktivitas bakar ayam dan jagung diiringi dengan alunan musik yang sangat keras," sambung Eko.

Di lokasi pesta atau perayaan pergantian tahun 2021 di Roro Berembang itu, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa speaker merk Micron sebanyak 2 unit.

Minuman kaleng bir merk Heinneken sebanyak 2 kas, minuman botol merk Soju sebanyak 2 botol dan panggangan ayam sebanyak 1 unit.

Selanjutnya 15 orang yang terlibat dalam kegiatan berkumpul dan berkerumun malam itu langsung digiring ke Mapolsek Tebingtinggi Barat, untuk dimintai keterangan, dites urine dan dilakukan rapid tes.

Personel Polsek Tebing Tinggi Barat saat melakukan pemeriksaan di atas Kapal Roro Berembang yang sandar di Pelabuhan Insit, Kamis (31/12/2020) malam.

Personel Polsek Tebing Tinggi Barat saat melakukan pemeriksaan di atas Kapal Roro Berembang yang sandar di Pelabuhan Insit, Kamis (31/12/2020) malam. (Istimewa)

"Hasilnya, satu wanita berinisial ES (23) itu positif met amphetamin, dan satu lagi honorer berinisial IP (29) reaktif saat dirapid tes, sekarang sudah diisolasi di BLK," jelas Eko.

Kejadian tersebut tidak mengindahkan maklumat Kapolri Nomor: Mak/4/Xll/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksaan libur Natal tahun 2020 dan tahun baru 2021.

Juga Surat Edaran Bupati Kepulauan Meranti Nomor: 400/kesra/XII/2020/096 tentang panduan penyelenggaraan perayaan Natal tahun 2020 dan tahun baru 2021 di masa pandemi Covid-19.

Para pelaku pelanggaran protokol kesehatan di Roro Berembang akan dijerat Pasal 19 ayat (3) jo Pasal 90 UU RI No. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan atau pasal 216 KUHP.

Serta pasal 9 ayat (1) dan (2) jo pasal 93 UU RI No. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan atau pasal 216 KUHP. (amt/sumber:tribunnews.com)

Tags :