Guru Status Kontrak Berpeluang Dapat Uang Pensiun Seperti PNS

  • Oleh : Redaksi

Selasa, 05/Janu/2021 19:51 WIB


Jakarta (BeritaTrans.com) - Pemerintah membuka peluang bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau guru kontrak bisa tetap mengantongi uang pensiunan setara Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers virtual pada Selasa (5/1).

Baca Juga:
Hore, Pemerintah Buka 758.018 Formasi Guru PPPK Tahun Ini

Bima mengatakan status PPPK saat ini sebenarnya tidak mendapatkan jaminan uang pensiun seperti PNS, namun pemerintah tengah mempertimbangkan pemberian uang pensiunan bagi pegawai PPPK ke depan.

"Hal yang berbeda antara PNS dengan PPPK adalah sistem pensiun yang ada saat ini belum diberikan ke PPPK, namun demikian tidak tertutup PPPK untuk memperoleh pensiun," ujar Bima.

Baca Juga:
Dinyatakan Lulus, 173 Ribu Guru Honorer Teken Kontrak Jadi ASN

Bima menjelaskan peluang guru berstatus PPPK mendapatkan uang pensiun terbuka karena pemerintah akan mengubah skema pensiunan bagi PNS. Rencananya, skema pensiun saat ini berupa pay as you go yang memberikan manfaat pasti akan diubah menjadi fully funded berupa iuran pasti.

"Ada perubahan mendasar dari skema pensiun pay as you go atau manfaat pasti menjadi fully funded atau iuran pasti yang saat ini sedang dibahas dalam peraturan pemerintah (PP), yang mungkin akan segera ditetapkan," katanya.

Baca Juga:
Ini Jadwal Pengumuman Hasil SKD CPNS dan PPPK 2021 Terbaru

Bima mengatakan rencana perubahan skema pensiunan PNS sebenarnya sudah digagas sejak lama. Begitu pula dengan aturannya, sudah mulai digodok Kementerian Keuangan dalam beberapa tahun terakhir.

Namun, Kementerian Keuangan masih melakukan analisis mendalam terkait rencana perubahan skema pensiunan PNS ini.

"Dengan perubahan sistem pensiun jaminan hari tua ini, tidak terdapat perbedaan yang signifikan antara PNS dengan PPPK. Namun, kami masih harus menunggu PP untuk pensiunan jaminan hari tua ini diberlakukan," ucapnya.

Di sisi lain, Bima mengungkap alasan perubahan skema pensiunan PNS. Pertama, skema pay as you go yang selama ini diterapkan sebetulnya membebani keuangan negara.

Sebab, pembayaran iuran ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Sehingga beban APBN untuk membayarkan pensiun ini menjadi sangat besar," imbuhnya.

Kedua, besaran manfaat yang diterima pensiunan sebenarnya tidak cukup besar, bahkan belum memadai dengan skema yang saat ini berlaku. Hal ini karena nominal iuran pensiun yang ikut ditanggung PNS terbilang kecil.

"Pay as you go ini membuat sistem PNS membayar iuran yang sangat kecil, kemudian mendapatkan tunjangan hari tua yang dibayarkan sekaligus dan mendapatkan uang pensiunan bulanan yang jumlahnya tidak memadai," jelasnya.

Karena itu, pemerintah ingin mengubah skema pensiunan PNS yang berlaku saat ini. Di sisi lain, Bima mengungkapkan skema pensiunan yang baru yaitu fully funded memiliki kelebihan yang tidak memberi beban besar kepada keuangan negara.

"Fully funded itu PNS akan membayar iuran sebesar persentase dari pendapatannya, dari take home pay-nya, bukan dari gajinya, sehingga kemudian uang pensiunnya akan mendapatkan besaran yang lebih baik dari sistem pay as you go," tandasnya.

(lia/sumber:cnnindonesia.com)