Kapolri Cabut Maklumat Protokol Kesehatan Libur Nataru

  • Oleh : Redaksi

Rabu, 06/Janu/2021 05:24 WIB
Foto:istimewa/antara.com Foto:istimewa/antara.com

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Nomor: 9/OPS1.1/2021 yang menyatakan bahwa Maklumat Kapolri Nomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dinyatakan tidak berlaku.

"STR (surat telegram) tertanggal 4 Januari 2021 ini menyatakan bahwa Maklumat Kapolri Nomor Mak/4/XII/2020 dinyatakan tidak berlaku," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (06/01/2021).

Baca Juga:
Eks Ketua Komnas HAM Apresiasi Kapolri Rekrut Penyandang Disabilitas sebagai Polisi

Maklumat Kapolri tersebut sebelumnya dikeluarkan pada tanggal 23 Desember 2020. Penerbitan Maklumat Kapolri itu bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran COVID-19 pada liburan panjang akhir tahun.

Selain itu, surat telegram juga berisi informasi bahwa Operasi Lilin 2020 sejak 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 pukul 00.00 waktu setempat dinyatakan telah selesai.

Baca Juga:
Joss! Bhabinkamtibmas Jatirahayu Giat Sosialisasi dan Imbauan Pelayanan Halo Polisi 110 Kepada Masyarakat

Polri mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada instansi terkait yang melaksanakan Operasi Lilin dan kepada seluruh masyarakat yang taat dan tertib kepada seluruh aturan sehingga kegiatan perayaan Natal dan tahun baru dapat berjalan dengan baik, aman, dan lancar tanpa ada hal-hal yang tidak diinginkan.

Surat telegram tersebut, kata Rusdi, ditandatangani oleh Asops Kapolri Irjen Pol Imam Sugianto atas nama Kapolri.(amt/sumber:antaranews.com)

Baca Juga:
10 Pelajar SMA 28 Jakarta akan Ikuti Gelaran Festival dan Kompetisi Budaya Folklore 2023 di Nasebar Bulgaria