DJKN: Harley dan Brompton Eks Dirut Garuda Belum Dilelang

  • Oleh : Bondan

Sabtu, 09/Janu/2021 08:22 WIB
DJKN Kemenkeu mengaku belum memproses lelang Harley Davidson dan Brompton dari kasus penyelundupan eks dirut Garuda Ari Askhara. Foto: Istimewa DJKN Kemenkeu mengaku belum memproses lelang Harley Davidson dan Brompton dari kasus penyelundupan eks dirut Garuda Ari Askhara. Foto: Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mengaku belum melaksanakan lelang motor Harley Davidson dan dua sepeda Brompton dari kasus penyelundupan yang melibatkan eks direktur utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Ari Ashkara.

Sejauh ini, pihak DJKN masih menunggu proses hukum atas kasus penyelundupan barang-barang tersebut.

Baca Juga:
Wuih! Deretan Harley Davidson Ini Dijual Cuma Ratusan Juta

"Terkait Brompton dan Harley masih menunggu lah, karena ada satu proses hukum yang harus dijalankan," ucap Direktur Lelang DJKN Kemenkeu Joko Prihanto, Jumat (8/1/2021).

Ia mengaku tak bisa mempercepat proses lelang motor Harley Davidson dan sepeda Brompton lantaran prosesnya baru akan dilakukan usai proses hukumnya selesai.

Baca Juga:
Pan America 1250, Genre Baru Motor Adventure Harley Davidson

"Kapan pun, kalau sudah saatnya lelang dan diajukan lelang, pasti kami segera layani, prosesnya tidak lama," terang Joko.

Sebelumnya pada akhir 2019 lalu, Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Keuangan Sri Mulyani membongkar kasus penyelundupan barang merah berupa motor Harley dan sepeda Brompton. Tak lama setelah kasus itu, Ari dipecat dari posisinya sebagai pemimpin di Garuda Indonesia.

Baca Juga:
Wow! Tak Diduga, Lelang Mobil Ferrari Milik Negara Laku Rp 2 Miliar

Ani menuturkan komponen motor Harley Davidson dan sepeda Brompton yang diselundupkan itu dirampas negara melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Perampasan dilakukan karena proses penyelidikan masih terus berlangsung dan tengah dikembangkan oleh DJBC, sehingga barang tersebut perlu diamankan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan barang yang dirampas nantinya tidak bisa ditebus oleh pelaku atau pihak keluarga.

Alasannya, selain karena merupakan barang selundupan, komponen motor Harley itu merupakan barang bekas.

Sebagai pengingat saja, penyelundupan dilakukan pada waktu yang sama melalui pesawat Garuda Indonesia GA9721 dengan jenis Airbus A330-900.

Barang-barang itu masuk ke Indonesia tanpa prosedur kepabeanan dan mendarat di kawasan Pusat Logistik Berikat (PLB), Garuda Maintenance Facilities (GMF). (CNNIndonesia).