Ditjen Hubdat: Pemalsu BLUE di Malang Akhirnya Masuk Bui

  • Oleh : Naomy

Rabu, 13/Janu/2021 16:24 WIB
Truk ODOL Truk ODOL

MALANG (BeritaTrans.com) – Usai Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menemukan adanya pemalsuan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE) dan Kartu Uji Berkala di Malang dan melaporkannya beberapa waktu lalu

Selanjutnya, Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang telah menetapkan tiga orang terdakwa dinyatakan bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara atau bui atas kasus pemalsuan tersebut melalui tiga putusan berbeda. 

Baca Juga:
Sesditjen Hubdat Bersama Komisi V DPR Tinjau Terminal Tipe A Purboyo

Sebanyak satu paket dokumen BLUE dan tiga buah Kartu Uji Berkala teridentifikasi palsu di Malang, Jawa Timur.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menjelaskan bahwa terdakwa Karyawanto dibantu rekannya Abdai Rotomy dan Agus Hariyanto adalah biro jasa yang memalsukan BLUE.

Baca Juga:
Animo Masyarakat Tinggi, Ditjen Hubdat Siapkan 722 Bus dan 30 Truk untuk Mudik Gratis Lebaran 2024

Pengadilan Negeri Kepanjen dalam putusan bernomor 664/Pid.B/2020/PN. Kpn menjatuhkan vonis pidana satu tahun penjara kepada Karyawanto. 

Kemudian dalam putusan nomor 694/Pid.B/2020/PN.Kpn, Karyawanto divonis pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, sementara rekannya, Abdai Rotomy divonis pidana penjara selama 9 bulan. 

Baca Juga:
Ditjen Hubdat Sosialisasi Peraturan Uji Berkala

"Dalam dua putusan tersebut, Karyawanto mendapat hukuman 2 tahun 3 bulan penjara. Sementara itu, Agus Hariyanto melalui putusan nomor 693/Pid.B/2020/PN.Kpn divonis penjara selama 9 bulan," ungkapnya. 

Barang bukti yang ditemukan dalam salah satu kasus dengan terdakwa Karyawanto yakni antara lain satu paket dokumen BLUE palsu, 19 Kartu Uji Berkala asli, tiga buah Kartu Uji Berkala palsu, satu unit truk Mitsubishi nopol N 9452 UA (termasuk STNK, dan kunci kontak). 

Adapun ketiga Kartu Uji Berkala yang palsu tersebut yakni dengan rincian nomor N 4999868 atas nama Sumardiyah, nomor L 869022 atas nama Sugeng Harijono, dan nomor M 686823 atas nama Yacob Mantalik, juga satu unit ponsel.

Menurut dia, pihaknya akan terus mengevaluasi dan melakukan pengawasan dengan ketat khususnya di beberapa Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) wilayah Jawa Timur.

Kejadian ini semula diketahui oleh Kepala Satpel UPPKB Singosari, Bambang Kartika. Dengan adanya putusan pidana ini Dirjen Budi berharap dapat menimbulkan efek jera pada para pemalsu BLUE dan Kartu Uji Berkala.
 
“Semoga dengan adanya kasus ini maka semakin banyak masyarakat yang memahami ciri umum fisik dokumen dan manfaat BLUE dan juga tidak mudah tergoda tawaran dari biro jasa," ungkapnya. 

Pihaknya mengerti ada potensi pemalsuan dokumen BLUE yang bisa saja terjadi di wilayah UPPKB lainnya. 

"Oleh karena itu kami akan memperketat pengawasan untuk ke depannya. Saya juga perlu menegaskan bagi para PPNS Perhubungan yang bertugas agar lebih jeli lagi dalam menemukan pemalsuan seperti ini,” ucap Budi.

Ke depannya, dia berharap pihaknya dapat memberikan sosialisasi terarah kepada pemerintah daerah, petugas UPPKB, pemilik usaha maupun kendaraan, dan pihak terkait lainnya terkait Pengujian Kendaraan Bermotor. 

Selain itu dapat disusun tata cara dan prosedur kewenangan penindakan PPNS dalam pengawasan angkutan jalan serta melakukan pelatihan bagi PPNS agar memahami prosedur sesuai hukum yang berlaku. (omy)