Petugas SPBU Gresik Amankan Pencuri Spesialis Aki

  • Oleh : Bondan

Senin, 18/Janu/2021 13:20 WIB
Sutriman dan barang bukti aki dan polisi menunjukkan truk diesel yang dicuri akinya di Mapolsek Duduksampeyan, Gresik, Minggu (17/1/2021). Foto: Surya.co.id Sutriman dan barang bukti aki dan polisi menunjukkan truk diesel yang dicuri akinya di Mapolsek Duduksampeyan, Gresik, Minggu (17/1/2021). Foto: Surya.co.id

GRESIK (BeritaTrans.com) - Pencuri spesialis aki truk beraksi di SPBU Setrohadi, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik di siang bolong.

Pelakunya adalah warga Rembang, Jawa Tengah membawa aki truk yang di parkir.

Pelakunya adalah Sutriman (47) warga Desa Gedungmulyo, Kecamatan Lasem, Rembang, Jawa Tengah.

Sebanyak dua aki truk dicurinya di dalam area parkir truk SPBU, Sabtu (16/1/2021) siang.

Kapolsek Duduksampeyan, AKP Nur Sugeng, kronologi pencurian aki truk ini bermula saat operator SPBU Ahmad Ka'ab (41) melihat aksi gerak-gerik pelaku mengangkat aki truk.

Melihat aksi tersebut, Ahmad Ka'ab bersama temannya Azza mendatangi pelaku yang mengambil dua aki kendaraan truk diesel yang sedang terparkir. 

Tanpa berpikir panjang kedua pegawai SPBU itu melaporkan kasus pencurian ini ke Polsek Duduksampeyan.

Polisi langsung mendatangi SPBU dan mengamankan pelaku.

Petugas juga menyita dua aki yang dicuri dari truk yang dikendarai Suyono (42) warga Desa Kedungjati RT 01/RW 01, Kecamatan Cerme.

Pelaku langsung digiring menuju Mapolsek Duduksampeyan beserta barang bukti. Polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka ini bukanlah orang baru.

"Kalau dilihat dari lihainya melakukan pencurian ya memang spesialis pencurian aki," ucapnya, Minggu (17/1/2021).

Tersangka nekat melakukan aksi pencuriam karena masalah ekonomi.

"Untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," tuturnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Surya.co.id)