Jasa Raharja Serahkan Santunan Asuransi Atas Nama Oke DJ Pramugari Sriwijaya Air SJ 182

  • Oleh : Naomy

Senin, 18/Janu/2021 19:20 WIB
Penyerahan santunan Jasa Raharja pada keluarga korban Sriwijaya Air SJ 182 di Bandung (JR) Penyerahan santunan Jasa Raharja pada keluarga korban Sriwijaya Air SJ 182 di Bandung (JR)

BANDUNG (BeritaTrans.com) - Berdasarkan keterangan Tim DVI Mabes Polri per 17 Januari 2021, identifikasi penumpang pesawat Sriwijaya Air SJ182 terdapat tambahan lima korbany yang sudah teridentifikasi. 

Dengan begitu, jumlah sudah teridentifikasi menjadi 29 orang dan salah satunya adalah Oke Dhurrotul Jannah yang berdomisili di wilayah Kabupaten
Bandung Barat.

Baca Juga:
Ini Kesimpulan Hasil Investigasi KNKT dari Kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182

Kepala Cabang Utama Jawa Barat Hendri Afrizal, atas nama Dewan Komisaris, Direksi, dan keluarga besar PT Jasa
Raharja mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga 
korban atas musibah kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182.

Dilaksanakan penyerahan santunan oleh Hendri kepada ahli waris Oke yakni ibu kandungnya, Lia Dorujatul Aliyah di rumah kediaman almarhumah yang berdomisili di Kp. Manglayang RT.01/RW.03 Desa Cihanjuang Rahayu, Kec. Parongpong, Kab. Bandung Barat. 

Baca Juga:
6 Fakta Tragedi Sriwijaya Air SJ182

Penyerahan santunan dihadiri perwakilan Maskapai Sriwijaya Air dan Utusan dari Dinas Perhubungan Propinsi Jawa Barat.

"Besaran santunan untuk korban Meninggal Dunia adalah sebesar Rp.50.000.000 sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017," ujarnya.

Baca Juga:
Mulai Hari ini, Sriwijaya Air & NAM Air Pindah Layanan ke Terminal 1A Bandara Internasional Soekarno-Hatta

 

Santunan tersebut ditransfer langsung ke rekening ahli waris dalam bentuk buku 
tabungan Bank Rakyat Indonesia.

Hendri menyebutkan, PT Jasa Raharja pada kesempatan pertama langsung menghubungi/melakukan kunjungan kepada keluarga korban untuk mengkomunikasikan perihal kepastian jaminan asuransi kepada ahli waris korban sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyelesaian Santunan Asuransi dari Jasa Raharja dapat dilaksanakan kurang dari 24 jam sejak pengumuman teridentifikasi oleh Tim DVI Polri.

"Hal ini berkat kerja sama dan
dukungan dari mitra terkait yaitu pihak maskapai Sriwijaya Air, Tim DVI Mabes Polri, Tim Basarnas, Tim Kementerian Perhubungan, Dukcapil, Aparat Kecamatan dan Keluarga
Korban serta pihak pihak lain yang membantu proses kelengkapan dokumen," ungkapnya.

Penyerahan santunan dengan cepat ini merupakan komitmen Jasa Raharja untuk
memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara
hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas dan alat angkutan penumpang umum. (omy)