Berikut Aturan Ojek Boleh Bawa Penumpang Selama PPKM di Jakarta

  • Oleh : Fahmi

Jum'at, 22/Janu/2021 10:40 WIB
Foto: Istimewa Foto: Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemerintah resmi memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya telah memutuskan untuk kembali memberlakukan sosialisasi berskala besar (PSBB) secara ketat.

Baca Juga:
Komunitas OjolET Berharap Ada Lahan Parkir Gratis

Melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021 yang ditandatangani pada 7 Januari 2021 tersebut, rencana jangka waktu PSBB yakni mulai 11-25 Januari 2021.

"Menetapkan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar sejak tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021," demikian diktum ke satu Kepgub DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021.

Baca Juga:
Erick Sampaikan Pesan dan Harapan Komunitas OjolET pada Capres Prabowo

Pembatasan aktivitas selama PSBB diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021. Aturan yang mengatur termasuk ojek tertuang dalam Pasal 24 dan Pasal 25.

Disebutkan bahwa kendaraan umum angkutan massal, taksi, dan kendaraan rental maksimal hanya bisa mengangkut penumpang 50 persen dari kapasitas.

Baca Juga:
Pengemudi Ojol Senang, Tebus Murah Kios Solidaritas Kini Buka Tiap Hari

Kemudian ojek online atau pun ojek yang diizinkan mengangkut penumpang 100 persen dari kapasitas.

Tapi saat menunggu dilarang berkerumun lebih dari lima orang. Pihak terkait juga harus memenuhi syarat tertentu menerapkan protokol kesehatan.

Berikut isi Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 24 ayat 3 dan 4.

(3) Terhadap ojek online dan ojek pangkalan, pelaksanaan edukasi dan pencegahan Covid-19 termasuk:

a. Dilarang mengangkut penumpang dan wajib menerapkan pencegahan Covid-19;
b. dilarang berkerumum lebih dari 5 (lima) orang;
c. wajib menjaga jarak antar pengemudi dan parkir antar sepeda motor paling sedikit 1 m (satu meter); dan
d. terhadap perusahaan aplikasi ojek online wajib menerapkan teknologi informasi geofencing agar pengemudi tidak berkerumum dan menerapkan peraturan pengemudi yang melanggar.

(4) Pembatasan kapasitas angkut sarana transportasi yang dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan terhadap sarana transportasi umum dan sarana transportasi perseorangan yang mencakup:
a. kapasitas angkut mobil penumpang, mobil bus, angkutan perairan, angkutan perkeretaapian paling banyak 50 persen (lima puluh persen) dari kapasitas angkut; dan
b. kapasitas angkut penumpang pada mobil barang paling banyak untuk 2 (dua) orang per baris kursi. (fhm/sumber:kompascom)