PSDKP Tangkap Kapal Ilegal Fishing di Perairan Kepri

  • Oleh : Bondan

Selasa, 26/Janu/2021 01:21 WIB
Kapal Ikan Asing (KIA) yang diduga melakukan aktivitas ilegal fishing di perairan Kepri. Foto: Istimewa Kapal Ikan Asing (KIA) yang diduga melakukan aktivitas ilegal fishing di perairan Kepri. Foto: Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap satu unit kapal ikan asing (KIA) tanpa bernama KM. JHF 4631 di perairan Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (21/1/2021).

Kapal kayu bermesin 14 GT tersebut yang berasal dari Negara Malaysia tersebut diduga melakukan aktivitas tangkap ikan di wilayah perairan Indonesia tanpa memiliki ijin.

Baca Juga:
Bahaya Mengonsumsi Ikan Hasil Pengeboman, KKP Imbau Ini!

Hal itu terlihat dari dokumen kapal yang dimiliki, dalam pemeriksaan KM. JHF 4631 didapati tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

"Mereka sedang diduga kuat melakukan aktivitas penangkapan ikan di perairan Indonesia," kata Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam Salman Mokoginta, kepada wartawan, Senin (25/01/2021).

Baca Juga:
Jaga Luat dan Ikan, Kementerian-KP Minta Pokmaswas Jadi Agen Pengawasan Kepada Masyarakat

Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut berawakan dua orang anak buah kapal (Abk) dan seorang nahkoda bernama Ng Gek Kuan.

"Ketiganya merupakan orang warga negara asing (WNA) berpaspor Malaysia, tanpa dokumen," katanya.

Baca Juga:
KKP Bawa Ikan Indonesia Tampil di Pameran Seafood Amerika

Dia menyebut, terungkapnya penangkapan ini, ketika kapal patroli HIU 03 tengah melaksanakan patroli di perairan Selat Malaka.

"Kapal pengawas mendeteksi satu kapal yang teridentifikasi secara visual merupakan kapal ikan yang diduga sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan," bebernya.

Salman mengatakan, bahwa untuk mengantisipasi paparan virus corona, tiga awak kapal asing itu menjalani pemeriksaan kesehatan.

"Dilakukan pemeriksaan tes PCR oleh tenaga kesehatan dan hasilnya hari ini ke luar," jelasnya.

Menurutnya, tangkapan terhadap kapal asing yang melakukan aktivitas ilegal fishing ini perdana dilakukan Pangkalan PSDKP Batam sejak memasuki tahun 2021.

Sebelumnya, di tahun 2020 Pangkalan PSDKP Batam sudah melakukan proses hukum terhadap 30 KIA yang tersebar di wilayah kerja Pangkalan PSDKP Batam, yaitu 26 KIA di Pangkalan PSDKP Batam; 1 KIA di wilayah kerja PSDKP Tanjungbalai Karimun; dan 3 KIA lagi di Satwas Natuna.

Sementara KM. JHF 4631 diduga telah melanggar Pasal 92 jo 26 ayat (1), Pasal 98 jo 42 ayat (3), Sektor Kelautan dan Perikanan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan Pasal 85 jo pasal (9) Unsang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. (Kepripedia.com)