Menteri Trenggono Hentikan Sementara Ekspor Benur dan Larang Cantrang

  • Oleh : Fahmi

Rabu, 27/Janu/2021 20:29 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI Rabu (27/1/2021). Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI Rabu (27/1/2021).

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kebijakan ekspor benih lobster dan legalisasi Penggunaan Alat Penangkap ikan (API) cantrang ramai ditanyakan anggota Komisi IV DPR dalam rapat kerja dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta, Rabu (27/1/2021).

Mengenai lobster, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono  mendorong pengembangan budidaya lobster dalam negeri. Namun untuk kebijakan ekspor benur, menurutnya masih dalam tahap kajian.

Baca Juga:
16 Kontainer Produk Perikanan Indonesia Diekspor ke Berbagai Negara

"Saya sedang merumuskan bersama tim di KKP modelingnya seperti apa. Apakah setiap pelaku budidaya diwajibkan memiliki nelayan binaan atau seperti apa. Ini semua sedang kami kaji," ujar Menteri Trenggono dalam rapat kerja di Gedung DPR.

Butuh kajian mendalam untuk memutuskan perihal benih bening lobster ini, termasuk masukan dari berbagai pihak. Sebab dia juga mengetahui banyak masyarakat yang mencari nafkah dari kegiatan mencari benur.

Baca Juga:
KKP Mulai Kembangkan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi Laut di Kawasan Morodemak

Keberlanjutan ekosistem juga akan menjadi pertimbangan Menteri Trenggono dalam mengambil kebijakan nantinya.

"Jadi sementara ini dihentikan dulu sampai kemudian saya mendapat satu solusi yang terbaik untuk dibicarakan bersama Komisi IV. Sementara dihentikan dulu," urainya.

Baca Juga:
Kementerian-KP Setop Dua Operasional Kapal Isap Pasir Bendera Singapura di Perairan Batam

Sementara untuk penggunaan alat tangkap cantrang, juga masih butuh kajian. Dia masih membutuhkan masukan dari berbagai pihak yang mengerti betul mengenai persoalan tersebut.

Menurut laporan yang diterimanya dari Plt. Dirjen Perikanan Tangkap, alat tangkap cantrang masih belum diperbolehkan beroperasi lagi di lapangan.

"Pak Dirjen mengatakan KKP belum pernah mengizinkan cantrang. Untuk itu sampai hari ini juga, kami masih menunda Permen 59," tegasnya.

Ke depan, kata Menteri Trenggono KKP, akan rutin berkonsultasi dengan Komisi IV sebelum mengeluarkan kebijakan. Masukan dari banyak pihak menurutnya penting supaya keputusan yang diambil benar-benar bermanfaat untuk masyarakat kelautan dan perikanan dan untuk kelestarian lingkungan.

"Nanti kami akan selalu konsultasi, saya janji itu, tapi yang pasti untuk Permen 58 dan 59 kami hold," pungkasnya.

Wakil Ketua Komisi IV DPR Hasan Aminuddin menaruh harapan kebijakan-kebijakan KKP di bawah Menteri Trenggono dapat memberi kesejahteraan untuk rakyat. Mengenai ekspor benur, dia mendukung KKP menghentikan sepenuhnya kebijakan tersebut tersebut.

"Kepemimpinan Pak Menteri ini, Pak Trenggono ini, dalam melakukan gerakannya ada getaran menuju kesejahteraan rakyat. Jangan tanggung, stop cabut saja. Kita nanti bersepakat dalam rekomendasi Komisi IV, bersepakat dengan Menteri KKP untuk mencabut (kebijakan ekspor benih)," tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR Johan Rosihan juga memberi dukungan untuk KKP mencabut legalisasi penggunaan alat tangkap cantrang. Penolakan bukan datang dari dirinya saja, tapi juga masyarakat di Kepulauan Riau. (fahmi)

 

?>
https://svps17huda.com/