Tahun 2021 Anggaran KKP Berkurang Rp 157,6 Miliar, DPR Dukung Tingkatkan Bantuan Sarpras KP ke Masyarakat

  • Oleh : Fahmi

Kamis, 28/Janu/2021 08:32 WIB
Menteri Kelauatan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Jakarta, Rabu (27/1/2021).(foto:Dok KKP) Menteri Kelauatan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Jakarta, Rabu (27/1/2021).(foto:Dok KKP)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pagu anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2021 mendapat penghematan sebesar Rp157,6 miliar sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-30/MK.02/2021 tanggal 12 Januari 2021 perihal Refocusing dan Realokasi Anggaran K/L Tahun 2021. 

"KKP mendapatkan penghematan sebesar Rp157.665.596.000 yang bersumber dari Rupiah Murni (RM), sehingga pagu APBN KKP semula Rp6,65 triliun setelah refocusing dan realokasi menjadi Rp6,49 triliun," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Jakarta, Rabu (27/1/2021). 

Baca Juga:
Kementerian-KP Galang Dukungan Internasional, Perluas Kawasan Konservasi Laut

Dengan adanya penghematan ini, anggaran di masing-masing eselon I KKP juga mengalami berubah. Nilainya bervariasi dari Rp8 miliar hingga tertinggi Rp29 miliar. 

Menteri Trenggono menjelaskan, dari total anggaran KKP semula sebesar Rp6,65 triliun, sebesar Rp2,64 triliun di antaranya merupakan alokasi belanja pegawai dan operasional perkantoran yang merupakan anggaran mengikat. Sedangkan pelaksanaan program memerlukan anggaran sebanyak Rp2,83 triliun dan untuk kegiatan pendukung nilainya mencapai Rp0,86 triliun. 

Baca Juga:
KKP Temui Kejagung, Minta Pendampingan Peraturan Pengelolaan Lobster?

"Untuk rencana penghematan, kami akan melakukan utamanya pada kegiatan pendukung yakni sebesar 78,26% dari total penghematan yang harus dilakukan sebesar Rp157,66 miliar," terang Trenggono. 

Dalam rapat tersebut, Menteri Trenggono juga menjelaskan realiasi serapan anggaran KKP 2020 sebesar 91,27 persen atau mencapai Rp4,81 triliun dari total pagu Rp5,27 triliun. Diakuinya, penyerapan belum maksimal lantaran ada beberapa kegiatan yang terjadi gagal bayar, seperti kegiatan bantuan sarana budidaya yang bersumber dari anggaran belanja tambahan tahun 2020 dimana DIPA baru terbit pada Agustus 2020. 

Baca Juga:
Kementerian-KP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

Sementara itu, Komisi IV meminta KKP untuk mengusulkan kembali anggaran tambahan pada tahun 2021 ke Kementerian Keuangan. Sebab program dan kegiatan di KKP merupakan ujung tombak ketahanan pangan unggulan sesuai UU 18 Tahun 2012 tentang pangan. 

Komisi IV juga meminta KKP untuk meningkatkan pengawasan program dan kegiatan di setiap eselon I secara internal tahun 2021, sehingga penyerapan anggarannya dapat optimal. 

"Ini mengingat masa pandemi Covid-19, bantuan pemerintah sangat dinanti dan dibutuhkan secara luas oleh masyarakat kelautan dan perikanan," ujar Wakil Ketua Komisi IV Hasan Aminuddin saat membacakan salah satu hasil kesimpulan rapat kerja. 

Kesimpulan lainnya, anggota dewan meminta KKP untuk mensosialisasikan program dan kegiatan yang berhubungan dengan bantuan secara transparan dan jelas agar masyarakat yang berminat dapat segera mengusulkan, melengkapi, dan melakukan persiapan secara dini. 

"Sehingga program dan kegiatan yang dituju dapat terealisasi dengan baik, aman, tepat sasaran dan dapat membahagiakan seluruh rakyat Indonesia," urai Hasan.(fahmi)