Komisi V DPR Desak Kemenhub Tingkatkan Pengawasan pada Maskapai Penerbangan

  • Oleh : Naomy

Rabu, 03/Feb/2021 20:20 WIB
Menhub dan jajaran di Rapat Kerja dengan Komisi V DPR Menhub dan jajaran di Rapat Kerja dengan Komisi V DPR

 

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Komisi V DPR mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap operator maskapai penerbangan.

Baca Juga:
Periode Mudik Lebaran, Airnav Telah Layani 36.994 Penerbangan

"ini demi mengedepankan aspek keselamatan, keamanan, dan kualitas pelayanan dalam penyelenggaraan transportasi," jelas Ketua Komisi V DPR Lasarus di sela Rapat Kerja terkait musibah Sriwijaya Air SJ 182,  Rabu (3/2/2021).

Dia juga menyatakan prihatin dan menyampaikan turut berduka cita yang mendalam atas terjadinya kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air Sj 182 yang mengakibatkan korban jiwa.

Baca Juga:
Menhub Tekankan Antisipasi Permasalahan Balon Udara Saat Libur Lebaran di Jateng

Selain itu juga mengapresiasi Kemenhub, Basarnas, BKMG, TNI/Polri dan pihak-pihak yang telah membantu  kecepatan waktu tanggap (response time) serta upaya pencarian dan pertolongan korban kecelakaan Pesawat SJ 182. 

"Kami minta KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk tetap menjaga independensi dan integritas dalam investigasi kecelakaan transportasi terkait jatuhnya Pesawat Sriwijaya SJ 182 dan menyampaikan hasil laporannya kepada Komisi V DPR," ungkap Lasarus.

Baca Juga:
Ruang Udara di Atas Kepri-Natuna Resmi Diatur Indonesia

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan Kemenhub terus melakukan upaya-upaya meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan nasional seperti pengawaaan terhadap kelaikan pesawat (ramp check) yang beroperasi di Indonesia baik secara rutin maupun sewaktu-waktu.

"Kami juga melakukan bimbingan teknis tentang penanganan gangguan teknis yang berulang pada pesawat udara (repetitive defect); melakukan pembenahan struktur organisasi regulator melalui pemisahan fungsi-fungsi pembinaan terhadap keselamatan, pembangunan, dan pengusahaan/pelayanan; penguatan kapasitas organisasi Kantor Otoritas Bandar Udara," urainya.

Selain itu juga dilakukan percepatan implementasi ICAO Annex 19 tentang safety management terutama State Safety Programme (SSP), serta; pembentukan forum komunikasi nasional keselamatan penerbangan yang sinergi dengan komite keamanan nasional penerbangan. 

Menhub menyebut, capaian kinerja dalam aspek keselamatan dan keamanan penerbangan di Indonesia telah memperoleh pencapaian yang sangat baik, seperti, keberhasilan Indonesia meraih kategori I FAA tahun 2016; Index EI (Effective Implementation) for Safety Oversight dari hasil audit ICAO ICVM meningkat dari yg sebelumnya 51,61% menjadi 80,84%; dan Release Ban Uni Eropa/EU terhadap maskapai Indonesia yang akan terbang ke negara anggota EU pada tahun 2018. 

“Dari hasil laporan ICAO USOAP (Universal Safety Oversight Audit Program), indeks keselamatan penerbangan Indonesia berada di atas rata-rata negara Asia dan hal ini juga diikuti dengan indeks kecelakaan pesawat Indonesia yang menunjukkan perbaikan sejak 2016,” ucap Menhub. (omy)