Oleh : Fahmi
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam memerangi ilegal dan destructive fishing semakin memuncak. Dalam tiga hari beruntun, Kapal Pengawas KKP berhasil menangkap para pelaku pengguna alat penangkap ikan (API) terlarang.
Setelah penangkapan dua pelaku bom ikan dan dua kapal pengguna alat tangkap terlarang, terakhir, Kapal Pengawas milik KKP kembali mendeteksi satu kapal asing gunakan alat penangkap ikan (API) terlarang trawl di perairan Selat Malaka pada Rabu (3/2/2021) pukul 09.35 WIB.
Baca Juga:
KKP Tuntaskan Penyidikan 6 Kapal Asing Ilegal, Komitmen Tegas Berantas IUU Fishing
"Pemeriksaan awal oleh aparat, kapal KHF 2559 yang diduga milik Malaysia ini rupanya berawak 5 orang asal Myanmar", ungkap Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar pada keterangnya, Jumat (5/2/2021).
Antam menuturkan bahwa Kapten Mohamad Slamet dan aparat Kapal Pengawas HIU 11 menemukan kapal asing berbendera Malaysia ini tidak memiliki dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia.
Baca Juga:
Nelayan Wajib Aktifkan VMS: Kunci Keselamatan di Laut dan Akses Pasar Ekspor
Awak kapal Kapal KHF 2559 pun tertangkap secara terang-terangan menggunakan alat tangkap terlarang trawl di daerah Landas Kontinen Indonesia, di titik koordinat 03°24.468'N - 100°18.708'E.
"Pengawas perikanan kami akan terus tindak tegas pelaku pengguna alat tangkap terlarang dan illegal fishing di perairan Indonesia dan operasi pengawasan akan semakin berjalan ketat," terang Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono, saat dihubungi secara terpisah.
Baca Juga:
KKP Percepat Pembangunan SKPT Sabang untuk Dukung Ekonomi Perikanan dan Nelayan Setempat
Kini kapal KHF 2559 tengah dikawal ke Stasiun PSDKP Belawan dan akan diusut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Satuan Pengawasan (Satwas) SDKP Belawan. (fhm)