Kejaksaan Agung Sebut 20 Kapal Sitaan dalam Perkara Asabri Masih Beroperasi

  • Oleh : Redaksi

Kamis, 11/Feb/2021 08:24 WIB
Foto:istimewa/tempo.co Foto:istimewa/tempo.co

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kejaksaan Agung memastikan 20 kapal milik Heru Hidayat yang disita masih beroperasi. Puluhan kapal itu disita lantaran diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi PT Asabri.

Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Agung pun, kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, bekerja sama dengan PT Pertamina (Persero).

Baca Juga:
Executive General Manager Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Sambut Arus Balik Mudik di Pelabuhan Tanjung Priok

"Karena ini kapal masih beroperasi dan terikat kontrak, jadi penyidik kerja sama dengan anak Pertamina untuk bisa sifatnya pengelolaan atau operasional agar tidak terputus," ujar Febrie di kantornya, Jakarta Selatan, pada Rabu (11/02/2021).

Febrie menambahkan penyidik masih mengecek kondisi kapal. Adapun lokasi puluhan kapal itu diantaranya berada di Samarinda dan Batam. Dari 20 kapal sitaan itu, satu telah diketahui yakni LNG Aquarius. Heru diketahui memiliki usaha Trada Air Mineral (TRAM) yang merupakan perusahaan penyediaan jasa transportasi laut, pertambangan, dan konstruksi.

Baca Juga:
Kemenhub Berangkatkan Ribuan Peserta Mudik Gratis Sepeda Motor dengan Kapal Laut Voyage Kedua Jakarta- Semarang

Dalam kasus ini, Heru Hidayat merupakan satu dari delapan orang yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung. Ia bersama Sonny Widjaja, mantan Direktur Utama Asabri, bersepakat untuk mengelola dana investasi. Perusahaan asuransi ini pun mengalami kerugian atas pengelolaan dana itu.(amt/tempo.co) 

Baca Juga:
Rute Kapal Baru Buleleng-Raas Dibuka untuk Antisipasi Lonjakan Pemudik dari Bali saat Lebaran