63 Mobil dan Motor Didenda Rp50 Ribu Terjaring Ganjil Genap di Bogor

  • Oleh : Fahmi

Sabtu, 13/Feb/2021 05:16 WIB
Ganjil genap di Bogor menjaring sebanyak 136 kendaraan bermotor di dua lokasi, pada pukul 08.00 hingga 11.30 WIB. Ganjil genap di Bogor menjaring sebanyak 136 kendaraan bermotor di dua lokasi, pada pukul 08.00 hingga 11.30 WIB.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Sebanyak 63 pengendara kendaraan bermotor terjaring penegakan aturan ganjil-genap di Kota Bogor. Para pengendara mendapat sanksi denda masing-masing Rp50 ribu beserta teguran lisan. 

"Di Pos Sekat Eks Terminal Wangun ada 32 kendaraan dan di 'Check Point' Tugu Kujang ada 31 kendaraan. Setiap kendaraan diberikan sanksi administratif denda Rp50 ribu serta teguran lisan untuk mematuhi aturan," ujar Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syah dikutip dari Antara, Jumat (12/2/2021). 

Baca Juga:
DAMRI Tambah Armada Baru Premium untuk Rute Menuju Lampung

Agus mengatakan sebanyak 63 kendaraan bermotor tersebut, baik mobil maupun sepeda motor diberikan sanksi denda, karena melanggar aturan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor yang diterapkan Pemerintah Kota Bogor. 

"Kendaraan tersebut tetap nekat melintas, meskipun di Pos Sekat dan di 'Check Point' sudah dipasang plang larangan, bagi kendaraan yang plat nomornya tidak sesuai dengan tanggal di kalender," katanya. 

Baca Juga:
Sistem Transportasi Cerdas Jasa Marga Memperkuat Kebijakan Rekayasa Lalu Lintas Lebaran 2024

Agus menambahkan, sanksi denda yang diberikan adalah sanksi terendah dari sanksi yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107 Tahun 2020, yakni denda Rp50 ribu hingga Rp250 ribu bagi perorangan yang melanggar tertib kesehatan pada penanggulangan Covid-19 di Kota Bogor. 

Menurut dia, pada razia penerapan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor, tim gabungan dari Pemerintah Kota Bogor dan Polresta Bogor menjaring sebanyak 136 kendaraan bermotor di dua lokasi tersebut selama 3,5 jam, pada pukul 08.00 hingga 11.30 WIB. 

Baca Juga:
Jalan Tol IKN Bakal Beroperasi Agustus 2024

Dari 136 kendaraan tersebut, ada 73 kendaraan sepeda motor yang diberikan sanksi sosial berupa teguran lisan untuk mematuhi protokol kesehatan serta aturan ganjil-genap yang diberlakukan Pemerintah Kota Bogor. Agus mengatakan, razia penerapan ganjil-genap di Kota Bogor menyiapkan di enam Pos Sekat dan lima titik "Check Point" di Kota Bogor, pada Jumat hingga Minggu (12-14/2). 

Enam Pos Sekat yang disiapkan yakni Pos Sekat Yasmin, Simpang Tol BORR, Gerbang Tol Baranangsiang, Eks Terminal Wangun, SPBU Veteran, dan Bubulak. Tujuh titik Check Point yakni Check Point Simpang Air Mancur, Bantarjati, Tugu Kujang, Batutulis, dan Jembatan Merah.(fh/sumber:antaranews)