Kemenhub Subsidikan Rp3,4 Triliun untuk KA Kelas Ekonomi pada Tahun 2021

  • Oleh : Fahmi

Minggu, 14/Feb/2021 15:24 WIB
Penandatanganan Kontrak Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Penumpang Kereta Api Kelas Ekonomi oleh Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri dan Dirut PT KAI Didiek Hartantyo, di Stasiun Tugu Yogyakarta, Ahad (14/2/2021). Disaksikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Penandatanganan Kontrak Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Penumpang Kereta Api Kelas Ekonomi oleh Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri dan Dirut PT KAI Didiek Hartantyo, di Stasiun Tugu Yogyakarta, Ahad (14/2/2021). Disaksikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

YOGYAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memberikan subsidi tarif untuk kereta api kelas ekonomi sebesar Rp3,4 Triliun pada tahun 2021. 

Jumlah ini meningkat dibandingkan subsidi yang diberikan pada tahun 2020 sebesar Rp 2,6 Triliun. 

Baca Juga:
Program Motis 2024 Resmi Ditutup, DJKA Berhasil Angkut 12.733 Motor Pemudik

Pemberian subsidi ditandai dengan penandatanganan Kontrak Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) Angkutan Penumpang Kereta Api Kelas Ekonomi oleh Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri dan Dirut PT KAI Didiek Hartantyo, di Stasiun Tugu Yogyakarta, Ahad (14/2/2021). 

Penekenan disaksikan langsung oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. 

Baca Juga:
Komut KAI Said Aqil Apresiasi Kinerja Jajaran Keamanan KAI Selama Masa Angkutan Lebaran 2024

“Ini merupakan bukti bahwa negara hadir untuk memberikan pelayanan angkutan kereta api yang prima dan konsisten sampai ke pelosok dengan memberikan tarif yang terjangkau,” kata Menhub. 

Menhub menjelaskan, moda kereta api menjadi salah moda yang diminati seluruh lapisan masyarakat, dan masa Pandemi ini, Menhub meminta agar pelayanan kereta api memastikan penerapan protokol kesehatan berjalan dengan baik. 

Baca Juga:
Libur Lebaran Usai, KAI Commuter Layani Lebih 954 Ribu Penumpang KRL Tiap Harinya

Menhub juga meminta PT KAI dapat mengelola subsidi yang diberikan Pemerintah dengan baik dan profesional agar dampaknya benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat. 

Sementara itu, Dirjen Perkeretaapian Zulfikri mengungkapkan, subsidi kereta api kelas ekonomi yang dimulai sejak tanggal 1 Januari 2021 s.d 31 Desember 2021 diberikan untuk, Pertama, layanan kereta api antar kota yaitu : KA Ekonomi Jarak Jauh di tiga lintas pelayanan dengan volume sebesar 1.375.481 penumpang dalam satu tahun, KA Ekonomi Jarak Sedang di 10 lintas (3.276.157 penumpang), dan KA Lebaran di 1 lintas pelayanan (26.445 penumpang). 

Kedua, layanan kereta api perkotaan yaitu : KA Ekonomi atau Ka Lokal di 28 lintas pelayanan dengan volume sebesar 21.227.975 penumpang per tahun, Kereta Rel Diesel (KRD) Ekonomi (3.495.456 penumpang), KRL Jabodetabek (166.365.911 penumpang), dan KRL Jogja-Solo dengan volume (2.229.887 penumpang). 

“Berbeda dengan tahun sebelumnya, skema pembayaran untuk PSO tahun ini adalah per bulan, bukan lagi per triwulan. Harapannya agar dengan pembayaran setiap bulan, maka pelayanan makin baik dan dapat mendukung kinerja keuangan PT KAI,” ujar Zulfikri. 

Program pemberian subsidi kereta api kelas ekonomi merupakan amanat Undang-Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dimana Pemerintah dapat memberikan subsidi selisih tarif dalam bentuk PSO dengan mekanisme penugasan kepada BUMN dalam hal ini PT. KAI sebagai operator. 

Pemberian subsidi pada tahun 2021 merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 355 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Penugasan Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2021. (fahmi)