Menko Marves: 1,2 Juta Pelaut Hasilkan Devisa Negara hingga Rp150 Triliun, Namun masih Banyak yang Tereksploitasi

  • Oleh : Redaksi

Rabu, 17/Feb/2021 21:40 WIB
Pekerja migran (dok) Pekerja migran (dok)

 

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Menko Maritim dan Investasi (Marves) bilang dari 1,2 juta pelaut yang bekerja di kapal asing, mampu menghasilkan devisa negara hingga Rp150 triliun setiap tahunnya.

Baca Juga:
Ditjen Hubla Optimalkan Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal

"Pelaut kapal niaga gajinya lumayan bagus di atas 500 dollar AS ke atas, bahkan sampai 3.000, 4.000, sampai 5.000 dollar AS," ujar Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko  Marves Basilio Dias Araujo dalam konferensi pers virtual, Rabu (17/2/2021).

Pelaut ratings itu pendapatannya sekitar 750 dollar AS, dan kalau dirata-rata kapal niaga sama kapal ikan, dikalikan angkanya dengan 1,2 juta orang, kemudian dikalikan 12 bulan, maka sumbangan dari pelaut adalah bisa mencapai Rp150 triliun setahun.

Baca Juga:
Seluruh UPT Ditjen Hubla Teken Pakta Komitmen Penggunaan Aplikasi Simkapel

"Kami di Kemenko Marves memberikan perhatian khusus bagi pekerja di sektor maritim," ujarnya dalam keterangan tertulis.

International Labour Organization (ILO) mencatat bahwa Indonesia adalah penyuplai pekerja perikanan di Indonesia. 

Baca Juga:
Penekanan Sirine dan Klakson Kapal Serentak Se-Indonesia Tandai Perayaan Hari Pelaut Sedunia

Namun kata dia ironisnya, jumlah kasus eksploitasi, penelantaran atau pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) bagi mereka masih cukup tinggi.

"Sepanjang tahun 2017 hingga tahun 2020 tercatat ada 5.371 kasus penelantaran dan eksploitasi bagi pelaut dan awak kapal perikanan," beber Deputi Basilio. 

Hal ini menurutnya masih diperparah dengan regulasi nasional yang masih belum mengacu pada regulasi internasional serta belum diratifikasinya konvensi-konvensi kunci untuk perlindungan awak kapal perikanan. 

"Indonesia telah meratifikasi konvensi Port States Measures Agreement (PSMA) melalui Perpres Nomor 4/2016 dan Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel (STCW-F) melalui Perpres Nomor 18/2019, namun saat ini belum meratifikasi ILO C188 dan CTA 2012 sehingga belum memberikan perlindungan maksimal bagi illegal, unreported and unregulated fishing (IUUF) dan awak kapal perikanan," ujar Deputi Basilio mencontohkan. 

Sebagai kementerian koordinator yang membawahi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Deputi Basilio mengaku telah melakukan beberapa hal untuk mengatasi permasalahan tersebut.

 "Kemenko Marves telah memfasilitasi Kemenhub, KKP dan Kemenakertrans   untuk mencoba memperbaiki tata kelola kepelautan sesuai aturan internasional yang ada," katanya. 

Khusus untuk konvensi ILO C188 yang mengatur bentuk-bentuk perlindungan kepada awak kapal perikanan dan mekanisme untuk memastikan kapal ikan mempekerjakan awak kapal dengan kondisi yang layak, Deputi Basilio menyatakan bahwa Kemenko Marves telah mendorong Kemenakertrans bersama kementerian/lembaga terkait untuk segera meratifikasi. 

"Menlu sudah mengatakan ini sedang dalam proses," katanya. 

Kemudian mengenai desakan beberapa pihak agar pemerintah menghentikan sementara pengiriman pekerja ke luar negeri, Deputi Basilio mengatakan hal ini bertentangan dengan kebijakan luar negeri Indonesia. 

"Menhub dalam London Summit on Crew Change dan usulan  resolusi PBB dari Pemerintah Indonesia untuk mengizinkan turun-naiknya kru kapal agar mereka tidak tertahan di kapal melebihi ketentuan ILO maksimal 12 bulan," bebernya. 

Sementara itu, PBB, sambungnya, mencatat sudah ada sekitar 400.000 ABK yang bekerja melebihi waktu 12 bulan. "Dengan demikian, pasti banyak yang stress, akhirnya ribut, dan kalau kita sering dengar, terutama di kapal-kapal ikan, banyak kejadian warga negara kita juga menjadi korban," keluh Deputi Basilio. 

Usulan resolusi PBB mengenai naik-turunnya ABK, menurutnya, adalah solusi dari Pemerintah Indonesia untuk mencegah konflik-konflik di kapal yang akhirnya bermuara pada pelanggaran HAM. 

Dengan komitmen ini seharusnya Indonesia tidak boleh melakukan moratorium terhadap ABK yang akan bekerja di luar negeri. 

Selain itu, tambahnya, pihak Kemenko Marves akan terus mendorong dan memfasilitasi penyempurnaan regulasi yang melindungi hak-hak para pelaut. 

Selain dalam konteks perlindungan hak pekerja di sektor kelautan, resolusi crew change di PBB untuk memfasilitasi naik-turunnya ABK, lanjut Deputi Basilio dapat menambah potensi pendapatan negara antara Rp 4,9-9,8  triliun setahun. 

"Bila kita bisa fasilitasi naik turunnya pelaut di Pelabuhan Batam, Merak, Bali dan Makassar maka negara akan berpotensi memeroleh masukan dari pengeluaran mereka selama di Indonesia. Tapi dalam kondisi pandemi seperti ini kita juga siapkan peralatan standar pencegahan Covid 19 sesuai aturan IMO dan WHO," imbuhnya. 

Lebih jauh, mengenai agen tenaga kerja kepelautan, pemerintah berupaya untuk menegakkan hak memeroleh upah yang layak bagi para ABK asal Indonesia. 

"Pendekatan yang dilakukan adalah menjadikan manning agency sebagai partner untuk mendapatkan peluang pekerjaan yang lebih luas. Tapi kita terapkan mutual recognition agreement antarpemerintah yang mensyaratkan agen ketenagakerjaan mereka harus memberikan upah sesuai upah minimum di negara-negara tersebut," tutup Deputi Basilio. (omy)