Kapal Kurnia Abadi Tenggelam dan Tewaskan Seorang ABK, Nakhoda jadi Tersangka

  • Oleh : Redaksi

Jum'at, 26/Feb/2021 23:36 WIB
Foto:ilustrasi/istimewa Foto:ilustrasi/istimewa

BENGKALIS (BeritaTrans.com) - Tenggelamnya kapal pengangkut pasir KM Kurnia Abadi GT 033 yang menyebabkan anak buah kapal (ABK) meninggal.

Karamnya kapal di perairan Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis akhir pekan lalu menyisakan pilu yang mendalam.

Baca Juga:
Kapal LCT Bora V Tenggelam di Sulut Sudah Ditemukan, 10 Orang Selamat, 2 Meninggal dan 6 Masih Hilang

Sebab, satu orang anak buah kapal (ABK) bernama Rahim tewas tenggelam dan jasadnya nyangkut di jaring nelayan di perairan Bengkalis.

Buntut insiden nahas itu, kapten kapal ditetapkan tersangka oleh Satpolair Polres Bengkalis.

Baca Juga:
Kemenhub Fasilitasi Serah Terima Hak dan Asuransi Kematian Awak Kapal Korban di Mauritius

Nakhoda berinisial SI ditetapkan tersangka setelah Satpolair melakukan pemeriksaan terhadap dua korban kapal tenggelam ini. Pihak kepolisian menemukan bukti kapal pengangkut pasir dari Rupat ini tidak memiliki izin berlayar.

Kepala Satuan Polair Polres Bengkalis, AKP Rahmat Hidayat mengatakan bahwa kapal tersebut rupanya tidak memiliki izin berlayar dari Syahbandar.

Baca Juga:
Tim SAR Gabungan dari Kemenhub, Basarnas dan TNI-Polri Temukan 2 Korban Kapal Dewi Indah Noor 1 yang Tenggelam di Perairan Kepulauan Seribu

Sehingga setelah gelar perkara nakhoda yang bertangungjawab terkait hal ini langsung ditahan.

SI terancam hukuman penjara maksimal sepuluh tahun sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya pada pasal 323 Undang Undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

"Nakhoda melanggar pasal ini, dengan melakukan pelayaran tanpa izin dari Syahbandar dan mengakibatkan nyawa orang lain meninggal dunia," kata Rahmat, Jum'at (26/2/2021).

Rahmat juga mengimbau agar masyarakat Bengkalis agar memperhatikan cuaca saat akan melaut. Kalau cuaca tidak memungkinkan agar menahan diri beraktifitas melaut.

Selain itu, dalam melaut masyarakat juga harus sadar ada aturan yang harus dipenuhi terkait izin.

"Berdasarkan undang undang harus ada izin syahbandar sebelum berangkat dan harus dipenuhi izin ini," ungkapnya.

Sebelumnya, KM Kurnia Abadi GT 033 tengelam di perairan Desa Sepahat Kecamatan Bandar Laksamana di hantam ombak, pada Jumat (19/2/2021). Kapal berawak 3 orang, satu diantaranya meninggal dunia setelah ditemukan nelayan tersangkut di jaring.

KM Kurnia Abadi dinakhodai Sukri dan dua ABK yakni Rahim dan Bacok berlayar dari Rupat menuju Bengkalis membawa muatan pasir sebanyak 70 ton.

Naasnya saat sesampainya di perairan Sepahat tepatnya di lampu boya hijau sekitar 3 mil, kapal dihantam ombak kuat pada pukul 21.00 WIB.

Karena tidak kuat hantaman ombak kapal mereka pun akhirnya tenggelam. Tiga awak kapal sempat memakai baju pelampung dan berusaha menyelamatkan diri.

Ketiga awak kapal ini sempat terpisah, dua diantaranya selamat sampai ke pinggir pantai Sepahat sekitar pukul 03.00 WIB yakni Sukri dan Bacok. Sementara Rahim tidak diketahui keberadaanya dan baru ditemukan sekitar pukul.07.00 WIB pagi oleh nelayan setempat tersangkut di jaring. (amt/sumber:suara.com)