Dirjen Budi Bersama Gubernur Sumsel Potong 2 Mobil Tangki dan 1 Dump Truck

  • Oleh : Naomy

Sabtu, 27/Feb/2021 19:16 WIB
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi saat pemotongan kendaraan over dimensi di Palembang, Sabtu (27/2/2021) Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi saat pemotongan kendaraan over dimensi di Palembang, Sabtu (27/2/2021)

PALEMBANG (BeritaTrans.com) - Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi bersama Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru potong dua mobil tangki dan satu dump truk angkutan batu bara di Palembang, Sabtu (27/2/2021).

Baca Juga:
Hendak Mudik dengan Bus? Ditjen Hubdat Imbau Masyarakat Ikut Cek Kelaikannya di Aplikasi Mitradarat

Maraknya pelanggar Over Dimension Over Loading (ODOL) di Indonesia yang merugikan banyak pihak menjadi fokus pemerintah untuk mewujudkan Indonesia Bebas ODOL pada tahun 2023. 

"Normalisasi atau pemotongan tiga unit kendaraan guna memberi efek jera bagi pelanggar ODOL di Palembang," tegas Dirjen Budi.

Baca Juga:
Antisipasi Kepadatan Saat Libur Lebaran, Bakal Diterapkan Pengaturan Lalu Lintas

Pada hari ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam pemberantasan kendaraan ODOL telah dilaksanakan proses normalisasi kendaraan pelanggar ODOL sebanyak tiga unit.

Kendaraan tersebut kata dia, dikembalikan ukurannya sesuai standar dan diharapkan ke depannya dapat dijadikan contoh kepada pengusaha transportasi barang yang memiliki kendaraan ODOL untuk segera melakukan normalisasi. 

Baca Juga:
Ini Waktu Pembatasan Operasional Angkutan Barang pada Libur Lebaran

"Kendaraan-kendaraan ODOL ini dapat merugikan banyak pihak, tidak hanya mengakibatkan korban jiwa, namun negara turut dirugikan dengan anggaran untuk perbaikan jalan yang rusak akibat banyak kendaraan ODOL," ujarnya.

Adapun berdasarkan keterangan Menteri PUPR bahwa setiap satu tahun kerugian negara akibat ODOL mencapai Rp43 triliun sehingga dalam hal ini dia mengimbau agar para pihak yang terlibat baik pelaku usaha, pemilik barang, dan pemilik truk untuk bersama-sama tidak melanggar aturan yang telah ditentukan.

Dirjen Budi juga menegaskan untuk mencapai Indonesia Bebas ODOL pada tahun 2023, pihaknya menerapkan beberapa kebijakan.

Seperti kebijakan penanganan ODOL dan penyelenggaraan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), penindakan P21 terhadap kendaraan ODOL, kebijakan normalisasi kendaraan, penegakkan hukum di UPPKB, dan transfer muatan kendaraan yang biayanya dibebankan pada operator agar menimbulkan efek jera bagi para pelanggar.

Bersamaan dengan kegiatan normalisasi kendaraan, Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, Herman Deru juga mendeklarasikan mendukung pelaksanaan Zero ODOL di Provinsi Sumatera Selatan. 

"Bersamaan ini Provinsi Sumatera Selatan sepakat mendukung sepenuhnya terhadap penegakan hukum dalam rangka Zero ODOL di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan," tutur Herman. 

Dia menambahkan, bila para pengusaha masih tetap ego melakukan pelanggaran ODOL lebih baik menggunakan jalan pribadi agar tidak merusak jalan nasional, provinsi, maupun jalan lainnya yang telah diperbaiki.

"Pada kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih kepada Dirjen Perhubungan Darat yang telah menginisiasi deklarasi ini karena telah membantu pemerintah provinsi semakin bersemangat untuk menyelaraskan antara standarisasi konstruksi infrastruktur jalan dengan standarisasi batas angkutan jadi apabila kedua hal tersebut beriringan bersama saya yakin apa yang dibangun bisa bertahan lama dan masyarakat yang menggunakan jalan akan merasa selamat," terang Herman.

Turut hadir dalam acara ini Direktur Sarana Transportasi Jalan, Risal Wasal, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VII Provinsi Sulawesi Selatan-Bangka Belitung, Muhammad Fahmi, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan, Ari Narsa, dan Seluruh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan. (omy)