Komplotan Pencuri BBM dari Kapal Tanker Ditangkap, Satu Tersangka Meninggal Dunia

  • Oleh : Fahmi

Jum'at, 05/Mar/2021 04:43 WIB
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, dalam konferensi pers di aula  Mapolres Lhokseumawe. (Istimewa) Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, dalam konferensi pers di aula Mapolres Lhokseumawe. (Istimewa)

LHOKSEUMAWE (BeritaTrans.com) - Lima tersangka komplotan pencurian satu ton BBM dari kapal tanker ditangkap oleh personel unit V Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe. 

Polisi membenarkan pihaknya menangkap komplotan pencurian minyak jenis Pertamax dalam kapal yang bersandar di Pelabuhan Pertamina Desa Hagu, Kecamatan Banda Sakti, kota Lhokseumawe. 

Baca Juga:
Aksi Unjuk Rasa Sejumlah Elemen Buruh dan BEM di DPR/MPR Berlangsung Aman dan Tertib

Hal itu diungkap Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto bersama Waka Polres Kompol Raja Gunawan serta Kasat Reskrim Iptu Yoga Panji Prasetya dan Kasubag Humas Salman Alfarisi SH MM dalam konfrensi pers yang digelar di Gedung Serba Guna Mapolres setempat, Kamis (4/3/2021). 

Penangkapan komplotan pemerasan dan penggelapan minyak jenis pertamax dari kapal tanker polisi juga membenarkan satu tersangka HS meninggal. 

Baca Juga:
Aksi Unjuk Rasa dari Sejumlah Elemen Masyarakat Berlangsung Aman dan Tertib

HS kaget mendengar suara tembakan ke udara hingga dirinya nekat loncat ke laut dan hilang seketika. 

Namun jenazah akhirnya berhasil ditemukan setelah mengapung ke permukaan laut dan telah dikebumikan oleh pihak keluarga di Desa Hagu  setempat. 

Baca Juga:
Aksi Unjuk Rasa Menolak Kenaikan Harga BBM Berlangsung Aman dan Tertib

Kapolres Lhokseumawe menerangkan kejadiannya, pada  Rabu (3/3/2021), sekira pukul 00.13 WIB dini hari. 

Lalu tim unit V Satreskrim Polres Lhokseumawe yang telah mendapatkan informasi tentang aksi itu. 

Dimana komplotan itu sering memeras minyak dari pihak awak kapal tanker bernama MT Garuda Asia yang bersandar di Pelabuhan Pertamina Lhokseumawe. 

Kemudian komplotan tersebut menggunakan satu unit boat membawa 29 drum kosong menuju ke kapal tanker. 

Lalu diantara pelaku yakni RG meminta langsung berkomunikasi dengan awak kapal mengatakan bahwa mereka sudah mendapat ijin dari Chief Officer selaku petugas juru pompa kapal untuk mengambil minyak. 

“Mereka menipu dengan membawa nama atasan kapal yang dimaksud seakan-akan sudah mendapatkan ijin, padahal justru sebaliknya pihak terkait tidak pernah memberi ijin,” terang Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, kepada, Kamis (4/3/2021). 

Sehingga Rg cs berhasil menguras minyak ke dalam 29 jeriken. Setelah mengisi minyak ke dalam 29 jeriken yang jumlah totalnya mencapai 1 ton lalu diikat dibelakang boat berangkat lagi untuk merapat ke pantai. 

Saat itu, polisi langsung memergoki para pelaku dan diminta untuk menyerah dan tidak melawan hingga melakukan tembakan peringatan ke udara. 

“Namun satu diantara pelaku justru mencoba kabur dengan cara menceburkan dirinya ke laut,” timpalnya. 

Akhirnya Hs baru ditemukan setelah tubuhnya mengapung dilaut dalam kondisi sudah meninggal. 

“Jadi dia meninggal bukan karena tembakan tapi karena mencebur diri ke laut. Teman-teman boleh cek langsung pada tersangka lainnya,” ujarnya. 

Ahirnya lima tersangka lain berhasil diamankan bersama 1 ton minyak pertamax dalam 28 jeriken. 

Masing-masingnya Rg (36), MD (26), DI (36) selaku otak pelaku yang melakukan eksekusi minyak. Sedangkan MS (37) dan FR (40) menunggu ditepi pantai untuk lansir minyak. 

“Sedangkan dua lainnya yang menunggu dipinggir pantai berhasil melarikan diri setelah mendengar suara tembakan dan teman-temannya yang lain telah berhasil ditangkap,” ungkap kapolres. 

Kemudian polisi mengajak pihak pertamina mengecek kondisi kapal tanker pasca dicuri oleh komplotan Rg dan kawan. 

Atas perbuatannya itu, Rg dan kawan ditetapkan pasal 372 jo pasal 378 KUHpidana ancaman pidana penjara selama empat tahun. 

Terkait pelaku yang berhasil kabur akan menjadi DPO dan  perihal lainnya tentang keterlibatan pihak lain tentunya sedang didalami polisi untuk pengembangan kasus itu.(fh/sumber:serambinews)