Polisi: Pesepeda Keluar Jalur Khusus Sepeda di Sudirman Bisa Ditindak

  • Oleh : Redaksi

Sabtu, 06/Mar/2021 13:15 WIB


Jakarta (BeritaTrans.com) -Sejumlah pesepeda yang melintas di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat tidak menggunakan jalur khusus sepeda yang sudah disediakan. Polisi menyebut pesepeda yang keluar dari jalur khusus sepeda bisa ditindak.

"Bisa, bisa (dikenakan sanksi pesepeda yang melintas tak dijalurnya). Bagi sepeda yang tidak melintasi jalur sepeda padahal sudah disediakan jalur sepeda, itu bisa ditindak," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, saat dihubungi, Sabtu (6/3/2021).

Baca Juga:
Eks Ketua Komnas HAM Apresiasi Kapolri Rekrut Penyandang Disabilitas sebagai Polisi

​​​​​​Namun, sejauh ini polisi belum melakukan penindakan. Sebab, katanya, jalur sepeda permanen yang dibuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih dalam tahap uji coba.

"Tapi kan itu jalur sepedanya masih dibatasin, (dalam tahap) uji coba. Belum dipermanenkan. Jadi kita belum penindakan. Tapi kalau nanti sudah dipermanenkan, pasti nanti akan kita tindak," jelasnya.

Baca Juga:
Joss! Bhabinkamtibmas Jatirahayu Giat Sosialisasi dan Imbauan Pelayanan Halo Polisi 110 Kepada Masyarakat

"Kalau (pesepeda melintas tidak di jalurnya) itu pelanggaran lalu lintas, nanti kita lihat. Pelanggaran lalu lintas ada pasalnya, nanti kita lihat lah," tambah Sambodo.

Aturan dan sanksi tentang penggunaan sepeda ada di dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bunyi pasal 122 poin 1, sebagai berikut.

Baca Juga:
10 Pelajar SMA 28 Jakarta akan Ikuti Gelaran Festival dan Kompetisi Budaya Folklore 2023 di Nasebar Bulgaria

Pasal 122

(1) Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:
a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang rapat membahayakan keselamatan;
b. Mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau
c. Menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor.

Sedangkan untuk sanksi bagi pesepeda, ada di pasal 299, yang isinya sebagai berikut.

Pasal 299

Setiap orang yang mengendarai Kendaraan Tidak Bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, dan huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menyediakan jalur khusus sepeda di Jalan Sudirman -Thamrin. Namun, banyak pesepeda yang melintas di luar jalur yang disediakan.

Pantauan detikcom di sekitar Mid Plaza, Jakarta, Sabtu (6/3/2021) sekitar pukul 10.15 WIB, ada banyak pesepeda yang melintas di Jalan Sudirman, baik dari arah Bundaran Hotel Indonesia (HI) menuju Senayan atau sebaliknya. Mereka melintas di jalur sepeda yang telah disediakan.

Namun, terlihat ada beberapa pesepeda yang justru melaju di luar jalur sepeda. Para pesepeda ini melintas di jalur kendaraan bermotor.

Belum diketahui alasan mereka melintas diluar jalurnya. Padahal, jalur sepeda saat ini lenggang.

Kondisi arus lalu lintas di Jalan Sudirman pagi ini lancar. Baik mobil ataupun motor dapat melaju tanpa adanya hambatan.  (ny/ Sumber: detik.com)