4 Pria Ditangkap Usai Curi 130 Kursi Bus TransJakarta di Terminal Pulogadung

  • Oleh : Bondan

Minggu, 07/Mar/2021 15:44 WIB
Ilustrasi kursi bus TransJakarta. Foto: Istimewa Ilustrasi kursi bus TransJakarta. Foto: Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Polisi menangkap basah aksi pencurian kursi bus TransJakarta di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur. Tidak tanggung-tanggung, para pelaku mencuri ratusan set kursi bus TransJakarta.

Keempat pria tersebut ditangkap di Jalan Cipinang Muara, Kampung Melayu, Jakarta Timur pada Kamis (4/3/2021) pukul 01.30 WIB . Saat itu, Tim Buser Reskrimum Polres Metro Jakarta Timur sedang melakukan observasi di wilayah Jatinegara.

Baca Juga:
Polres Metro Jakarta Timur Dukung Ketahanan Pangan, Tanam Puluhan Pohon di Penggilingan

"Kemudian pada saat itu, Tim Buser melihat dua buah angkot yang mencurigakan yang ditumpangi oleh para pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan saat dihubungi detikcom, Sabtu (6/3/2021).

Polisi kemudian memeriksa angot bernopol B-1852-VD dan B-7310-YZ tersebut. Saat diperiksa, ditemukan sejumlah kursi bus TransJakarta di dalamnya.

Baca Juga:
Sambut HUT ke-73 Polda Metro Jaya, Personel Polrestro Bekasi Kota Adu Keterampilan Beladiri di Lomba Peningkatan Kemampuan

"Barang bukti ada 130 buah kusri atau jok plastik untuk kendaraan TransJakarta," katanya.

Polisi semakin curiga hingga kemudian menginterogasi keempat pelaku. Mereka pun akhirnya mengakui bahwa ratusan jok itu dicuri dari Terminal Pulogadung, Jakarta Timur.

Baca Juga:
Ini Fakta Terbaru Pengemudi Porsche Penerobos Busway

"TKP-nya di parkiran bus TransJakarta di Terminal Pulogadung," imbuhnya.

Polisi kemudian membawa keempat pelaku ke Polres Jakarta Timur. Keempat pelaku itu adalah FS (36), TS (37), PP (32) dan GS (43).

"Mereka mengaku jok tersebut akan dijual. Namun hal itu belum terjadi karena keburu ditangkap," katanya.

Polisi kemudian menyita barang bukti dari para pelaku. Atas perbuatannya itu, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Adapun mereka terancam dihukum penjara paling lama 7 tahun. (Detik.com)