Daftar 17 Kapal Tersangka Korupsi ASABRI yang Disita Kejaksaan Agung

  • Oleh : Redaksi

Sabtu, 13/Mar/2021 12:59 WIB


Jakarta (BeritaTrans.com) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 17 kapal terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Sebanyak 13 kapal milik PT Jelajah Bahari Utama merupakan aset milik atau terkait dengan tersangka Heru Hidayat selaku Komisaris PT Trada Alam Minera.

Baca Juga:
Executive General Manager Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Sambut Arus Balik Mudik di Pelabuhan Tanjung Priok

Sedangkan empat kapal lainnya milik PT Trada Alam Minera masih dilakukan pengecekan fisik yang dalam proses penyitaan berada di Samarinda dan Sendawar Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.

 

Baca Juga:
Kemenhub Berangkatkan Ribuan Peserta Mudik Gratis Sepeda Motor dengan Kapal Laut Voyage Kedua Jakarta- Semarang

"Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, beberapa waktu lalu.

Sebanyak 13 kapal yang tealh disita tim jaksa penyidik antara lain Kapal TBG ARK 03; Kapal TBG ARK 01; Kapal TBG ARK 02; Kapal TBG ARK 05; dan Kapal TBG ARK 06.

Baca Juga:
Rute Kapal Baru Buleleng-Raas Dibuka untuk Antisipasi Lonjakan Pemudik dari Bali saat Lebaran

Kemudian Kapal TB NOAH II; Kapal TB NOAH III; Kapal TB NOAH V; Kapal TB NOAH VI; Kapal TB NOAH I; Kapal TBG 306; Kapal TBG 301; Kapal TTG 2007.

Sementara empat kapal masih dilakukan pengecekan fisik yang dalam proses penyitaan yaitu Kapal TTB Pasmar 01, Kapal TB Taurians Two, Kapal TB Taurians Three, dan Kapal TB Taurians One.

Sebelumnya, tim jaksa penyidik juga sudah menyita kapal Liquefied Natural Gas (LNG) Aquarius milik Heru Hidayat.

Dalam kasus ini, setidaknya ada sembilan orang tersangka yang dijerat Kejagung. Mereka ialah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk., Benny Tjokrosaputro.

Selain itu mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi, serta Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Kasus ini disinyalir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun, jauh lebih besar dari kasus korupsi Jiwasraya yang berkisar Rp16,8 triliun.

(lia/sumber:cnnindonesia.com)