Komplotan Pencuri Onderdil Bus TransJakarta Sudah 20 Kali Beraksi

  • Oleh : Fahmi

Kamis, 18/Mar/2021 11:59 WIB
Ilustrasi bangkai bus TransJakarta. Ilustrasi bangkai bus TransJakarta.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Polisi meringkus komplotan pencuri onderdil dari 36 bus TransJakarta yang terparkir di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur. Puluhan bus itu tak lagi beroperasi. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan ada delapan pelaku yang ditangkap dalam kasus ini. Mereka mengaku sudah 20 kali melakukan aksi pencurian. 

Baca Juga:
Penemuan Mortir Berkarat di Kamal Kalideres Jakarta Barat, Ini Penjelasan Polisi

"Pengakuannya sudah 20 kali melakukan aksinya karena banyak bus TransJakarta yang tidak beroperasi, trouble, diparkir di sana rata-rata mereka curi, jadi besi-besinya sudah habis," kata Yusri dalam keterangannya, Kamis (18/3/2021). 

Kasus terungkap berdasarkan laporan dari pihak TransJakarta ke kepolisian. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan enam pelaku ditangkap pada Sabtu (13/3/2021) lalu di sekitar Terminal Pulogadung. 

Baca Juga:
Kabid Humas Polda Metro Jaya Beri Penghargaan Kepada Kasi Humas Dan Personel Berprestasi

Sementara, dua pelaku lainnya ditangkap dua hari kemudian di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara. 

"Profesi mereka pengamen dan preman di sekitar Terminal Pulogadung. Mereka rata-rata bertato, mereka yang sering ngumpul-ngumpul di terminal," tutur Yusri. 

Baca Juga:
Polda Metro Jaya: Jika Ada Ormas Paksa Minta THR, Laporkan!

Disampaikan Yusri, para pelaku bisa leluasa melancarkan aksi pencurian lantaran tidak ada petugas yang berjaga. 

Dalam aksinya, mereka biasa mengambil onderdil atau sparepart berupa baut, sling pengikat tabung gas, tabung gas, besi, kursi, hingga dinamo. 

Setelah berhasil mempreteli, onderdil itu dimasukkan ke karung dan dibawa keluar terminal. Barang hasil curian itu lalu dijual ke para penadah. 

"Kalau dilihat dari luarnya 36 unit ini tersusun rapi masih mulus, tapi dari dalamnya sudah habis dikanibal oleh mereka," ucap Yusri. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara.(fh/sumber:CNNIndonesia)