KKP dan Kejaksaan Tenggelamkan 6 Kapal Berbendera Malaysia di Belawan

  • Oleh : Bondan

Jum'at, 19/Mar/2021 17:59 WIB
KKP bersama Kejaksaan tenggelamkan 6 kapal berbedera Malaysia di Belawan. KKP bersama Kejaksaan tenggelamkan 6 kapal berbedera Malaysia di Belawan.

MEDAN (BeritaTrans.com) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kejaksaan Republik Indonesia melakukan penenggelaman kembali terhadap enam kapal berbendera Malaysia di Belawan pada Selasa (16/3/2021).

Sikap tegas KKP dan Kejaksaan ini sejalan dengan kebijakan pemberantasan illegal fishing Menteri Trenggono yang meminta agar aparat bersikap tegas dan tidak berkompromi dengan pelaku pencurian ikan di laut Indonesia. Penenggelaman ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Belawan sebagai eksekutor.

Baca Juga:
Jaga Luat dan Ikan, Kementerian-KP Minta Pokmaswas Jadi Agen Pengawasan Kepada Masyarakat

“Enam kapal berbendera Malaysia dimusnahkan sebagaimana putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht)”, ujar Antam Novambar, Sekretaris Jenderal KKP yang juga Plt. Direktur Jenderal PSDKP dalam keterangan pers yang diterima BeritaTrans.com.

KKP bersama Kejaksaan tenggelamkan 6 kapal berbendera Malaysia di Belawan.

Baca Juga:
KKP Bawa Ikan Indonesia Tampil di Pameran Seafood Amerika

Antam menjelaskan bahwa keenam kapal yang ditenggelamkan tersebut adalah KM SLFA 5070, KM PKFA 7435, KM PKFA 9595, KM PKFB 1845, KM SLFA 5177, dan KM SLFA 5227. Keenam kapal tersebut ditangkap tahun 2020 karena melakukan aksi pencurian ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka.

“Seluruh kapal tersebut ditangkap pada tahun 2020 dan telah diproses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga:
Operasi Gabungan KKP Sasar Bahan Tambahan Pangan Berbahaya dan Importasi Ikan

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Belawan yang memimpin langsung pelaksanaan eksekusi tersebut, Ikeu Bachtiar menyampaikan bahwa eksekusi terhadap keenam kapal tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan ditenggelamkan. Bachtiar berharap dengan eksekusi ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku illegal fishing.

“Proses eksekusi ini adalah tahap akhir dari proses hukum yang sudah berjalan. Dengan penenggelaman ini, maka kapal ini tidak dapat digunakan lagi untuk mencuri ikan di laut Indonesia,” tegas Ikeu.

Pada tahun 2020, KKP bersama Kejaksaan RI telah memusnahkan 18 kapal ikan asing pelaku illegal fishing di Batam, Belawan dan Aceh. Pemusnahan kapal pelaku illegal fishing ini masih akan berlanjut di beberapa lokasi diantaranya di Natuna sebanyak 10 kapal, Pontianak 4 kapal, Sebatik-Nunukan 1 kapal, Bitung 1 kapal, Merauke 3 kapal, dan Batam 1 kapal.