15 Ribu Petani Rumput Laut Indonesia Menang Gugatan Tumpahan Minyak Montara

  • Oleh : Redaksi

Sabtu, 20/Mar/2021 08:36 WIB
Foto: ilustrasi Foto: ilustrasi

Jakarta (BeritaTrans.com) - 15 ribu petani rumput laut Indonesia memenangkan kasus tumpahan minyak di lapangan Montara, milik perusahaan asal Thailand, PTT Exploration and Production (PTTEP).

Pengadilan Federasi Australia memutuskan PTTEP harus bertanggungjawab atas kejadian yang mematikan mata pencarian petani rumput laut Indonesia itu.

Mengutip Canberra Times, Jumat (19/3), dalam keputusannya perusahaan yang beroperasi di lapangan Montara, sekitar 700 kilometer barat Darwin, Australia, dinilai lalai hingga mengakibatkan pertumpahan minyak pada 21 Agustus 2009 silam.

Minyak dan gas merembes tak terkendali dari anjungan menuju laut Timor selama 74 hari, menghancurkan lahan budidaya rumput laut dari Timor menuju selatan pulau.

Otoritas Kemaritiman Australia atasu Australian Maritime Safety Authority memperkirakan sejak 21 Agustus hingga 3 November 2009, setiap harinya minyak tumpah ke laut sebanyak 400-2.000 barrel.

Namun Pengadilan Federal menemukan setidaknya 920-2.500 barel minyak per harinya tumpah ke laut.

Pada 2019 lalu, kasus yang dikepalai oleh petani bernama Daniel Sanda mewakili 15 ribu petani rumput laut menutut PTTEP guna mendapatkan kompensasi sebesar US$200 juta atas rusaknya ekosistem rumput laut yang menjadi mata pencarian petani.

Tuntutan berasal dari kerugian yang ditanggung petani kehilangan penghasilan selama enam tahun atau setara Rp739 juta.

"Saya putuskan tumpahnya minyak mengakibatkan atau berkontribusi terhadap kerugian material lahan rumput laut Sanda," ujar hakim pengadilan Federal Asutralia David Yates, dikutip dari Canberra Times.

"Meski sulit untuk dikaji dan meski terdapat ketidakpastian, kerugian aplikan dapat dihitung dan dia berhak mendapatkan ganti rugi," tambahnya.

PTTEP Australasia menerima keputusan soal penangguhan dan operasi perusahaan. Namun, perusahaan membantah pihaknya memiliki tanggung jawab (duty of care) atas rusaknya mata pencaharian petani rumput laut.

Bahkan, jika perusahaan melanggar duty of care terhadap petani, PTTEP berkilah terdapat bukti bahwa minyak merembes ke area terkait. Apalagi, bila minyak mengandung racun yang mematikan rumput laut.

Menolak argumen PTTEP, Yates menyebut rembesan yang terjadi berasal dari kegagalan perusahaan mengkontrol tumpahan minyak.

"Kemungkinan dampak di garis pantai tersebut dan kerusakan ekosistem laut membawa kemungkinan kerugian bagi bisnis atau perusahaan yang bergantung pada eksploitasi komersial ekosistem itu, termasuk dalam kaitannya dengan rumput laut," kata Yates.

Atas keputusan itu, Sanda berhak mendapatkan ganti rugi sebesar Rp253 juta, 40 persen lebih kecil dari tuntutan karena ketidakpastian perhitungan pendapatan Sanda, juga karena pada 2013 tidak ada pendapatan Sanda yang hilang.

Soal perusahaan juga harus membayarkan bunga dari kerugian Sanda akan diputuskan nantinya.

Mengutip Energy Bulletin, karena terdapat 15 ribu petani rumput laut yang menuntut, perusahaan berpotensi membayar ganti rugi hingga US$300 juta atau Rp4,32 triliun (kurs Rp14.400).

Juru Bicara PTTEP menyebut pihaknya kecewa dengan keputusan tersebut dan menekankan bahwa klaim yang dibuat perusahaan harus diputuskan secara terpisah. "PTTEP secara hati-hati mempertimbangkan keputusan ini dan kesempatan untuk naik banding," katanya.

CNNIndonesia.com telah menghubungi kantor pusat PTTEP Indonesia 021.7697437 dan menghubungi lewat pesan email, namun hingga berita diturunkan yang bersangkutan belum merespons.

(lia/sumber:cnnindonesia.com)