Gunakan Visa Elektronik Palsu, 3 WN India Ditangkap Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta

  • Oleh : Fahmi

Jum'at, 26/Mar/2021 09:19 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto saat memimpin konferensi pers kasus visa elektronik palsu di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada Kamis (25/3/2021). Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto saat memimpin konferensi pers kasus visa elektronik palsu di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada Kamis (25/3/2021).

TANGERANG (BeritaTrans.com) -  Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta menangkap tiga warga negara India karena menggunakan visa elektronik palsu saat memasuki Indonesia. 

Tiga WN India itu adalah MK, MJB, dan SKV. 

Baca Juga:
Menag Apresiasi Penambahan Layanan Fast Track Jemaah Haji di Bandara

Mereka ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada 22 Februari 2021 dan 12 Maret 2021. 

"Saat mereka tiba di Bandara Soekarno-Hatta, diungkap oleh petugas kami bahwa mereka menggunakan visa elektronik palsu," kata Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto saat konferensi pers di kantornya, Kamis (25/3/2021). 

Baca Juga:
Keren, 78 Autogate Internasional di Bandara Soekarno-Hatta Resmi Beroperasi

Romi menjelaskan, MK datang terlebih dahulu pada 22 Februari 2021, sedangkan MJB dan SKV pada 12 Maret 2021. 

Berdasarkan pemeriksaan, MK membeli paket perjalanan ke Indonesia sebesar Rp 97 juta. 

Baca Juga:
Bandara Soekarno-Hatta Ramai, Penumpang Penuhi Konter Check In

"Paket itu meliputi penerbitan visa elektronik Republik Indonesia palsu, pengurusan visa Kanada, serta tiket perjalanan dari New Delhi (menuju) Jakarta. Lalu, tiket dari Jakarta ke Kanada," kata Romi. 

MJB dan SKV juga membeli paket serupa. 

Namun, MJB dan SKV membeli paket perjalanan dengan harga yang lebih murah, yakni Rp 40 juta. 

"MJB dan SKV masing-masing membayar Rp 40 juta untuk paket perjalanan mereka," ucap Romi. 

Romi berujar, MJB dan SKV membeli paket perjalanan yang terdiri dari visa elektronik palsu Republik Indonesia dan tiket pesawat dari Dubai, Uni Emirat Arab, menuju Indonesia. 

Saat ini, lanjut Romi, ketiganya sedang diperiksa lebih lanjut di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta hingga waktu yang belum ditentukan. 

"Berdasar temuan tersebut, MK, MJB, dan SKV melanggar Pasal 121 huruf B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tutur Romi.(fh/sumber:kompascom)