Oleh : Dirham
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Polisi menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jaringan Malaysia diangkut melalui jalur laut di wilayah perairan Indonesia.
Total barang bukti yang disita ada 42 kilogram lebih narkotika jenis sabu dan 85 ribu butir pil ekstasi.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyampaikan, ada dua kali penangkapan atas tindak pidana narkoba tersebut. Pertama pada 3 Maret 2021 di pelabuhan Perairan Gosong Deli, Belawan, Sumatera Utara.
"Tersangka RW dan MY dengan barang bukti sabu sebanyak 42.337 gram, ekstasi sebanyak 40.038 butir, dan HS 10 butir," tutur Krisno di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/3/2021).
Awalnya petugas tengah melakukan patroli pada pukul 02:30 WIB dini hari dan menemukan adanya kapal HSC dengan kecepatan tinggi sedang menuju Pantai Ular, Sumatera Utara. Pengejaran dilakukan dan diketahui kapal tersebut berasal dari Malaysia.
"Narkoba dibawa secara bergantian dengan membawa muatan empat paket kecil dan dua paket besar berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh Cina yang diduga narkotika jenis sabu," jelas dia.
Pengungkapan kedua
Kemudian, lanjut Krisno, pengungkapan kedua dilakukan pada 20 Maret dan 21 Maret 2021 di Pantai Tanjung Piayu Laut, Tanjung Piayu, Sei Beduk, Kota Batam, Kepulauan Riau dan halaman parkir utama toko perlengkapan rumah di Kota Batam.
"Barang bukti 45 ribu butir pil ekstasi," kata Krisno.
Petugas menangkap tiga tersangka berinisial MA, MM, dan FK. Ketiganya diketahui menerima arahan dari Warga Negara Malaysia inisial EM dan BW untuk memberikan barang haram tersebut ke TN yang kini bertatus buron.
"Rencananya seluruh barang bukti narkoba akan diedarkan di tempat hiburan malam di Batam," Krisno menandaskan. (ds/sumber Liputan6.com)