Oleh : Naomy
SELAYAR (BeritaTrans.com) - Dampak cuaca ekstrem, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menyampaikan bahwa untuk sementara operasional layanan penyeberangan di lintas Bira - Pamatata (Cabang Selayar) dan lintas Teluk Bungus - Mentawai, tidak beroperasi sementara.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan, penutupan sementara layanan penyeberangan di lintas Bira - Pamatata ini mengikuti Surat Edaran dari Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar No 002/212/25/SYB/MKS-2021.
KSOP mengeluarkan peringatan dini soal ketinggian gelombang akibat cuaca ekstrem berdasarkan pemantauan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika yang berlaku pada (1/4) pukup 20.00 WITA hingga (3/4) pukul 20.00 WITA, sehingga kapal diminta untuk tidak memaksakan berlayar.
Baca Juga:
KMP Jatra II Layani Nias: ASDP Dukung Geopark Dunia dari Barat Nusantara
"Untuk sementara operasinal layanan penyeberangan Bira-Pamatata ditutup, hingga kondisi dinyatakan aman bagi pelayaran. Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jasa agar bersabar dan menunda perjalanan dulu demi keselamatan dan keamanan bersama," tegas Shelvy, Sabtu (3/4/2021)
Berdasarkan data BMKG, ketinggian gelombang di perairan Makassar berkisar antara 2,5 hingga 4,0 meter. Kondisi ini dinilai cukup berbahaya bagi kapal untuk berlayar.
Baca Juga:
KMP Jatra II Mulai Layani Rute Nias-Sibolga, Bagian Upaya ASDP Perkuat Konektivitas dan Logistik
Selain Cabang Selayar, ASDP juga menutup sementara layanan penyeberangan dari Bungus menuju Mentawai (Cabang Padang) seiring Surat Edaran No.003/2/IV/TBS-2021 dari Kantor Kesyahbandaran Teluk Bungus tentang Penundaan Sementara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
"Ini juga dikarenakan faktor cuaca, di mana berdasarkan prakiraan BMKG pelayaran Padang - Tua Pejat kondisi tinggi gelombang diperkirakan mencapai 2,5 - 4 meter yang berbahaya bagi kapal," ungkapnya.
Untuk kepentingan keselamatan pelayaran, pihak Syahbandar Teluk Bungus menunda penerbitan SPB mulai 1 April 2021 hingga kondisi cuaca membaik.
Hal ini berlaku untuk semua jenis kapal penumpang termasuk ferry yang berangkat dari Bungus tujuan Mentawai. (omy)