Kemenhub Mediasi Penyelesaian Hak Pelaut Wafat di Kapal Kounen Maru

  • Oleh : Naomy

Rabu, 14/Apr/2021 16:54 WIB
Penyerahan santunan ABK wafat di atqs kapal kepada ahli waris Penyerahan santunan ABK wafat di atqs kapal kepada ahli waris

JAKARTA (BeritaTrans.com) – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan kembali menggelar mediasi penyelesaian hak dari Alm. La Ode Wawan, seorang pelaut (Anak Buah Kapal/ABK) yang meninggal saat bekerja di Kapal Kounen Maru.

Mediasi tersebut digelar antara PT Anugerah Bahari Pasifik dengan La Irfan, yaitu ahli waris dari La Ode Wawan.

Baca Juga:
Jelang Angleb, Tim Ditkapel Uji Petik Kapal Penumpang di Pelabuhan Samarinda

Memastikan penyelesaian hak-hak pelaut yang meninggal saat bertugas merupakan salah satu bentuk kehadiran Pemerintah sekaligus bentuk kepedulian Ditjen Perhubungan Laut dalam memberi perlindungan terhadap pelaut Indonesia. 

Demikian disampaikan oleh Kasubdit Kepelautan Capt. Jaja Suparman yang memimpin mediasi tersebut di kantor Kementerian Perhubungan di Jakarta, Rabu (14/4/2021).

Baca Juga:
Kemenhub Hadiri Sidang IMO HTW ke-10 di London

Dia menilai, upaya mediasi seperti ini merupakan salah satu bentuk pelayanan konkret dan dukungan Pemerintah dalam melindungi hak pelaut.

Serta membantu menyelesaikan permasalahan hingga menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak.

Baca Juga:
Ditjen Hubla Mediasi Permasalahan Kerja Pelaut di Atas Kapal

"Penyerahan santunan tersebut senilai Rp304.678.425 yang diserahkan oleh PT Anugerah Bahari Pasifik kepada La Irfan, yaitu perwakilan keluarga dari dari Alm. La Ode Wawan.

Sebagai informasi, Alm. La Ode Wawan meninggal dunia di kapal Kaounen Maru 3 Desember 2020. 

Adapun penyerahan jenazahnya dibantu fasilitasi oleh PT Anugerah Bahari Pasifik kepada pihak keluarga pada 26 Desember 2020 bertempat di Bandara Soekarno Hatta.

Pada kesempatan tersebut, Capt. Jaja juga menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya La Ode. 

"Kami juga berterimakasih kepada kedua belah pihak yang saling kooperatif dalam menyelesaikan proses pemberian santunan/hak-hak pelaut yang meninggal," tuturnya.

Terakhir, Capt. Jaja mengimbau kepada seluruh pihak jika ke depan terjadi kecelakaan kru atau ABK kapal yang meninggal saat bertugas, agar segera menyelesaikan proses santunan kepada keluarga korban atau ahli waris sehingga mereka tidak membutuhkan waktu untuk menunggu lama. (omy)