Syarat Perjalanan Mudik Naik Kereta Api Jarak Jauh

  • Oleh : Fahmi

Selasa, 27/Apr/2021 04:43 WIB
Kereta api dengan livery baru khusus bulan Ramadhan. (Foto:Humas KAI) Kereta api dengan livery baru khusus bulan Ramadhan. (Foto:Humas KAI)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pihak PT KAI (Persero) memperketat syarat perjalanan orang lewat transportasi kereta api jelang mudik Lebaran tahun ini. 

Kepala Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan calon penumpang kereta api jarak jauh harus menunjukkan hasil tes PCR atau rapid antigen atau GeNose maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

Baca Juga:
Pastikan Sehat saat Pelayanan Lebaran, Petugas KAI Daop 5 Periksa Bebas Narkoba

Adapun syarat perjalanan sebelumnya, yaitu hasil tes covid-19 dapat digunakan paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan. 

"Mulai hari ini terdapat perubahan masa berlaku hasil tes bebas covid-19 RT-PCR dan antigen untuk persyaratan naik Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang sebelumnya berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan menjadi maksimal 1x24 jam," terang Eva dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/4/2021). 

Baca Juga:
Sinergi Sido Muncul dan KAI Services, Bikin Perjalanan jadi Lebih Menyenangkan

Aturan berlaku untuk keberangkatan 24 April sampai dengan 5 Mei 2021, kemudian 18 Mei hingga 24 Mei 2021. Sedangkan pada 6 Mei-17 Mei nanti pemerintah memberlakukan pelarangan mudik guna menekan penyebaran covid-19. 

Meski begitu, Eva menyarankan calon penumpang tidak melakukan proses pengetesan pada jam yang berdekatan dengan waktu keberangkatan. 

Baca Juga:
KAI Daop 1 Jakarta Bersama Kemenkop dan UKM Gelar Bazar Ramadan di Area Stasiun Gambir

"Jika memilih melakukan tes GeNose atau rapid antigen di stasiun, maka tidak melakukan proses tersebut pada jam yang berdekatan dengan waktu keberangkatan," imbuhnya. 

Selain tes kesehatan, calon penumpang juga diwajibkan menggunakan masker menutupi hidung dan mulut dan menerapkan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. 

Calon penumpang juga tak diizinkan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon sepanjang perjalanan. Juga untuk perjalanan kurang dari dua jam, penumpang tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan. 

Namun, aturan itu dikecualikan bagi penumpang yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tak dilakukan akan membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut. 

Sebagai informasi, Daop 1 Jakarta memiliki tiga stasiun yang memiliki layanan pemeriksaan covid-19 untuk penumpang, yaitu, stasiun Gambir dan Pasar Senen untuk layanan GeNose dan rapid antigen. Lalu, stasiun Bekasi hanya untuk tes GeNose. 

"Adapun jam operasional layanan di stasiun setiap hari mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB," ujarnya. 

Diketahui, pemerintah menerbitkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah pada Jumat (23/4/2021) lalu. 

Hingga saat ini KAI masih menunggu ketentuan pengetatan persyaratan mudik moda kereta api dari Kementerian Perhubungan. 

Dengan demikian, perjalanan kereta api masih mengacu kepada aturan sebelumnya, yakni Surat Edaran Kemenhub No 27 Tahun 2021.(fhm)