Oleh : Naomy
JAKARTA (BeritaTrans.com) -
DPP Organda sambut baik Surat Dirjen Perhubungan Darat terkait pemasangan stiker pada bus AKAP dan AJAP selama masa pengendalian transportasi angkutan lebaran tahun 2021/ 1442 H.
Pengecualian ini dinilai DPP Organda merupakan langkah yang solutif dan terukur penyelenggaraan transportasi di masa penyebaran covid 19.
Baca Juga:
Menhub dan Kakorlantas Polri Bahas Evaluasi Bus Pariwisata
"Pergerakan manusia menggunakan angkutan umum tetap berlangsung, baik di hari-besar atau hari biasa. Namun seiring dengan pelarangan mudik tahun ini, langkah pengecualian dalam pergerakkan tetap dibutuhkan," ujar Sekjen DPP Organda, Ateng Aryono di Jakarta, Selasa (4/5/2021).
Selama ini para awak angkutan penumpang AKAP Dan AJAP sudah melakukan standar protokol kesehatan berupa 3 M.
Baca Juga:
Musyawarah DPD Organda DKI Jakarta, Minta Pemprov Segera Selamatkan Industri Transportasi
Penyedia jasa angkutan darat saat ini sebisa mungkin untuk melakukan upaya pencegahan dan perlindungan diri.
Meskipun perlindungan kesehatan individu juga merupakan tanggung jawab semua pihak, termasuk pemerintah dan para pengguna moda transportasi umum.
Pemilik PO Bus selalu mematuhi protokol kesehatan dan memastikan semua aman dari Covid-19.
"Disiplin seperti ini sudah dilakukan sejak awal pandemi hingga saat ini," akunya.
Prinsip dasarnya bagi penyelenggara angkutan dapat menentukan penyelenggaraan angkutan yang produktif dan aman dari Covid-19.
DPP Organda menegaskan, bus berstiker ini, digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan selain mudik.
Ateng menguraikan, stiker khusus bagi bus diberikan secara cuma-cuma dikoordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub.
Pihak pengusaha PO Bus hanya bisa mengisi data pada tautan yang disediakan pemerintah . Di sisi pemerintah yang menentukan kuota bagi pengusaha PO yang berhak mendapat stiker.
DPP Organda juga mencermati soal kesesuaian penggunaan stiker dengan ketentuan di Surat Edaran Satgas no.13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021.
Di sana ercantum bahwa dalam masa pelarangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan non mudik.
"Mulai dari urusan bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa atau lurah setempat yang bertanda tangan basah atau elektronik," bebernya.
Substansinya, bus yang memiliki stiker tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021.
DPP Organda juga meluruskan informasi menyesatkan, terkait kendaraan boleh mengangkut pemudik asal memiliki stiker khusus tersebut.
“Sekali lagi, stiker yang dimaksud adalah indikator untuk memudahkan monitoring petugas di lapangan. DPP Organda dan pemilik PO Bus hanya mengikuti aturan saja," pungkas Ateng. (omy)