Korlantas dan Kemenhub Pasangi Stiker Khusus Bus Angkutan Non-Mudik

  • Oleh : Fahmi

Selasa, 04/Mei/2021 14:04 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Memastikan bahwa pelaksanaan angkutan umum sudah sesuai standar untuk angkutan penumpang yang tidak akan melakukan perjalanan non mudik, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan melihat langsung operasional bus AKAP di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (4/5/2021). 

Baca Juga:
DAMRI Tambah Armada Baru Premium untuk Rute Menuju Lampung

Kegiatan itu juga dilakukan dengan pemasangan stiker khusus kepada bus yang akan dioperasionalkan untuk angkutan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. 

"Kita di sini memastikan bahwa pelaksanaan angkutan umum sudah sesuai standar yang telah ditetapkan," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono di Terminal Pulo Gebang, Selasa (4/5/2021).

Baca Juga:
Sistem Transportasi Cerdas Jasa Marga Memperkuat Kebijakan Rekayasa Lalu Lintas Lebaran 2024

Kegiatan ini dihadiri juga oleh Direktur Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Kepada Badan Pengelolaan Transportasi Jabodetabek(BPTJ) Polana B Pramesti, Dirjen Angkutan Jalan Ahmad Yani dan didampingi oleh pihak terminal.

 

Baca Juga:
Jalan Tol IKN Bakal Beroperasi Agustus 2024

Kemenhub membolehkan bus AKAP dengan stiker khusus untuk mengangkut penumpang pada periode larangan mudik. Namun ditegaskan, bus AKAP itu tidak mengangkut pemudik, tapi penumpang yang sesuai peraturan dibolehkan melakukan perjalanan selama larangan mudik. 

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, bus berstiker ini akan digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan selain mudik. 

Dikatakan Budi, jumlah bus yang akan diizinkan beroperaional pada peniadaan mudik ialah sebanyak 3000 armada yang terbagi oleh beberapa organda yang telah berkordinasi sebelumnya. 

"Seluruh Indonesia mobil bus yang kita berikan penandaan dengan stiker jumlahnya sekitar 3000an. Artinya 3000 seluruh Indonesia masih ada bus yang melayani dengan kebutuhan khusus tadi," ujar Budi. 

Kemenhub membolehkan bus AKAP dengan stiker khusus untuk mengangkut penumpang pada periode larangan mudik. Namun ditegaskan, bus AKAP itu tidak mengangkut pemudik, tapi penumpang yang sesuai peraturan dibolehkan melakukan perjalanan selama larangan mudik. 

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, bus berstiker ini akan digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan selain mudik. 

Sesuai dengan ketentuan di Surat Edaran Satgas No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021, dalam masa pelarangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan non-mudik. Adapun masyarakat yang boleh melakukan perjalanan selain mudik antara lain untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non-mudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa/lurah setempat yang bertanda tangan basah/elektronik. 

Menurut Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B. Pramesti dua terminal di Jakarta akan melayani bus AKAP untuk mengakomodir masyarakat yang harus melakukan perjalanan keluar Jabodetabek dengan kepentingan mendesak dan non-mudik tersebut. Adapun terminal yang tetap melayani bus AKAP non-mudik itu adalah Terminal Terpadu Pulo Gebang dan Terminal Tipe A Kalideres, Jakarta.(fahmi)