Selama Larangan Mudik, Kapal Penumpang Pelni Angkut Logistik dan Peralatan Medis

  • Oleh : Naomy

Selasa, 04/Mei/2021 14:07 WIB
Salah satu armada Pelni Salah satu armada Pelni

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Selama periode larangan mudik 6-17 Mei 2021, PT Pelayaran Nasional Indonesia - PT Pelni (Persero) sebagai perusahaan pelayaran dan logistik maritim memastikan kegiatan operasional kapal tetap berjalan.

Selama periode peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H, sebanyak 26 kapal penumpang Pelni akan dialihfungsikan untuk mengangkut muatan logistik, obat-obatan dan peralatan medis, serta barang esensial lain yang dibutuhkan daerah. 

Baca Juga:
Pelni Tuntaskan Arus Balik Angkutan Mudik Gratis Sepeda Motor 2024

Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni Opik Taufik mengatakan, pihaknya mendukung aturan Pemerintah dalam peniadaan mudik tahun 2021.

 "Guna mendukung langkah pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 di masa lebaran ini, Pelni akan mengoperasikan armada untuk mengangkut muatan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk melayani penumpang yang dikecualikan pada SE Kasatgas Covid-19 No.13 Tahun 2021," urai Opik di Jakarta, Selasa (4/5/2021). 

Baca Juga:
KM. Dobonsolo Kembali Angkut Ribuan Peserta Arus Balik Mudik Gratis Sepeda Motor Dari Semarang ke Jakarta

Sesuai aturan, pada masa peniadaan mudik tahun 2021 kapal Pelni akan beroperasi untuk mengangkut pemulangan TKI, Pekerja Migran Indonesia, pemulangan ABK WNI pada kapal asing, WNI dari pelabuhan negara perbatasan, TNI/POLRI/ASN/tenaga medis yang sedang bertugas. 

Selain itu kapal juga diperbolehkan untuk mengangkut penumpang dengan kepentingan kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka/meninggal, atau bersalin, dan untuk transportasi rutin pelayaran terbatas dalam satu kecamatan, satu kabupaten, dan satu provinsi dengan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau dalam wilayah tersebut. 

Baca Juga:
Executive General Manager Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Sambut Arus Balik Mudik di Pelabuhan Tanjung Priok

"Penumpang yang dikecualikan harus memiliki surat izin perjalanan atau surat izin keluar/masuk (SIKM) dari pimpinan tempat bekerja atau dari Kepala Desa atau Lurah setempat serta surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dengan hasil negatif," ungkapnya.

Penggunaan SIKM tidak diperlukan bagi penumpang pelayaran di daerah 3TP serta TNI/POLRI/ASN/tenaga medis yang sedang melaksanakan tugas. 

Sebagai langkah dalam menekan penyebaran Covid-19 pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Perusahaan memastikan tidak menjual tiket kapal untuk keberangkatan per 6 hingga 17 Mei 2021. 

Kapal Pelni akan kembali melakukan pelayaran pada 18 Mei 2021. Untuk hasil negatif tes rapid antigen dan genose sendiri hanya 1x24 jam sebelum keberangkatan kapal selama periode 22 April - 5 Mei 2021 dan 18 - 24 Mei 2021. (omy)