3.000 Bus AKAP di Seluruh Indonesia Diizikan Beroperasi saat Pelarangan Mudik 6-17 Mei 2021

  • Oleh : Fahmi

Selasa, 04/Mei/2021 15:01 WIB
Deretan bus menunggu keberangkatan di Terminal Pulo Gebang. (Ist) Deretan bus menunggu keberangkatan di Terminal Pulo Gebang. (Ist)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Ada sebanyak sekitar 3000 bus antarkota antarpropinsi (AKAP) yang diizinkan untuk beroperasional di seluruh Indonesia, pada masa pelarangan mudik 6-17 Mei 2021. 

Seluruh bus tersebut tentunya akan beroperasional dengan sudah diberikan tanda atau stiker khusus untuk mengangkut penumpang yang melakukan perjalanan non mudik. 

Baca Juga:
Kakorlantas Polri: Selama Angleb, Kecelakaan Lalin Turun 8%

Dikatakan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, jumlah bus yang akan diizinkan beroperaional pada peniadaan mudik ialah sebanyak 3000 armada yang terbagi oleh beberapa organda yang telah berkordinasi sebelumnya. 

"Seluruh Indonesia mobil bus yang kita berikan penandaan dengan stiker jumlahnya sekitar 3000-an. Artinya 3000 seluruh Indonesia masih ada bus yang melayani dengan kebutuhan khusus tadi," kata Budi saat peninjauan pemasangan stiker khusus pada bus-bus yang beroperasional di Terminal Pulo Gebang, Selasa (4/5/2021). 

Baca Juga:
Posko Terpadu Angkutan Lebaran Resmi Ditutup, Ada 242 Juta Pergerakan

Sedangkan untuk bus antarkota dalampropinsi (AKDP) dikatakan Budi, operasionalnya akan diizinkan dan dikorrdinasi oleh Dinas Perhubungan masing-masing provinsi atau daerah. 

"Bus AKDP, itu kewenangan penandaan dengan stiker itu kewenangan Kadishub Provinsi," jawab Budi. 

Baca Juga:
Arus Mudik Lebaran, 79.000 Kendaraan Lintasi Jalan Tol Sigli-Banda Aceh

Kemenhub membolehkan bus AKAP dengan stiker khusus untuk mengangkut penumpang pada periode larangan mudik. Namun ditegaskan, bus AKAP itu tidak mengangkut pemudik, tapi penumpang yang sesuai peraturan dibolehkan melakukan perjalanan selama larangan mudik. 

"Kita harapkan dengan penandaan seperti ini akan mempermudah teman teman kepolisian di lapangan nanti,untuk melakukan pengawasan, minimal di dalam kendaraan bus itu," ujar Budi. 

Dijelaskan Budi, bus berstiker ini akan digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan selain mudik, nantinya pelaku perjalanan harus melengkapi segala administrasi perjalanannya. 

"Mulai besok masyarakat yang melakukan perjalanan harus ada persyaratan administrasi. Apakah surat tugas dari pimpinannya? Apakah surat dari kepala desannya?," ucap Budi. 

Sesuai dengan ketentuan di Surat Edaran Satgas No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021, dalam masa pelarangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan non-mudik. Adapun masyarakat yang boleh melakukan perjalanan selain mudik antara lain untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non-mudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa/lurah setempat yang bertanda tangan basah/elektronik. 

Juga untuk memastikan bahwa pelaksanaan angkutan umum sudah sesuai standar untuk angkutan penumpang yang tidak akan melakukan perjalanan non mudik, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan melihat langsung operasional bus AKAP di Terminal Pulo Gebang. 

"Kita di sini memastikan bahwa pelaksanaan angkutan umum sudah sesuai standar yang telah ditetapkan," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono di lokasi yang sama saat sambutannya. 

Kegiatan ini dihadiri juga oleh Direktur Perhubungan Darat Budi Setiyadi dan Kepada Badan Pengelolaan Transportasi Jabodetabek(BPTJ) Polana B Pramesti, Direktur Angkuta Jalan, Kemenhub, Ahmad Yani dan didamoingi oleh pelaksana Terminal Pulo Gebang.(fahmi)