Mulai Berlaku, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa Penumpang Pesawat Saat Masa Larangan Mudik

  • Oleh : Fahmi

Kamis, 06/Mei/2021 05:43 WIB
Ilustrasi Ilustrasi

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Larangan mudik atau perjalanan antardaerah/provinsi selama periode libur Lebaran mulai diberlakukan, Kamis (6/5/2021), dan akan berlangsung hingga Senin (17/5/2021). 

Selama masa itu, perjalanan hanya diperbolehkan bagi mereka yang masuk kategori pengecualian, yakni: 

Baca Juga:
Operasional Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup

• Orang yang melakukan perjalanan dinas  

• Kunjungan keluarga sakit  

Baca Juga:
Mantap, Meroket 15 Tangga, Bandara Soekarno-Hatta jadi Peringkat 28 Terbaik Dunia Tahun 2024

• Kunjungan duka anggota keluarga meninggal 

• Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang 

Baca Juga:
Dampak Erupsi Gunung Ruang, Operasional Bandara Samratulangi Ditutup Sementara

• Kepentingan nonmudik tertentu lainnya 

Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. 

Dokumen wajib 

Secara umum, mereka yang boleh melakukan perjalanan selama 6-17 Mei 2021 ini diwajibkan untuk membawa dua dokumen: 

• Surat hasil negatif Covid-19 melalui tes GeNose C19, rapid test antigen ataupun tes swab/ RT PCR. Sampel harus diambil dalam kurun waktu 1x24 jam, 

• Surat izin bepergian atau surat izin keluar masuk (SIKM) dari pihak berwenang. SIKM berlaku di daerah Ibu Kota Jakarta. 

Surat izin ini dikeluarkan oleh pejabat berwenang, yakni atasan dari warga yang melakukan perjalanan dinas. 

Untuk warga umum nonpekerja atau pekerja informal, surat izinnya dikeluarkan oleh kepala desa/lurah. 

E-HAC 

Selain kedua dokumen itu, calon penumpang juga wajib mengisi e-HAC Indonesia sebagai syarat perjalanan. 

Untuk diketahui, e-HAC adalah kartu kewaspadaan kesehatan elektronik yang mencatat alamat tujuan dan keberangkatan pelaku perjalanan. 

Syarat pengisian e-HAC itu mengacu pada Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. 

Adapun pengisian e-HAC dapat dilakukan melalui aplikasi atau situs web resmi e-HAC. 

Cara mengurus SIKM 

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, pengurusan SIKM bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi Jakevo. 

SIKM yang sudah terbit nantinya dikirimkan dalam bentuk digital. 

Untuk mendapatkan SIKM, calon pelaku perjalanan perlu melampirkan atau mengunggah persyaratan administrasi yang diperlukan. 

Sebagai contoh, ketika ada keperluan bepergian untuk urusan kedukaan, pengurus SIKM diminta melampirkan surat keterangan kematian dari daerah asal. 

"Kemudian misalnya ada orang sakit di kampung, ada surat keterangan sakit dari RS setempat, itu dokumen yang dilampirkan beserta KTP pemohon," kata Syafrin.(fh/sumber:kompas)