Gacor Lagi! Tunjangan Jabatan PNS Ini Naik, Segini Besarannya

  • Oleh : Redaksi

Sabtu, 15/Mei/2021 21:10 WIB
Foto:ilustrasi/istimewa Foto:ilustrasi/istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kabar baik bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan sejumlah jabatan. Hal itu tertuang dalam peraturan presiden nomor 30 tahun 2021 tentang tunjangan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat.

Beleid ini sudah diteken Presiden Jokowi. Adapun, tunjangan akan dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS yang bekerja di pemerintah pusat. Sementara bagi PNS yang bekerja di Instansi Daerah, alokasinya akan dibebankan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga:
Rincian Formasi CPNS 2023, Total Lowongan untuk Satu Juta Orang

"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat diberikan Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat setiap bulan," demikian seperti tertulis dalam Pasal 2 Perpres 30/2021.

Dalam aturan tersebut, disebutkan juga bahwa akan dihentikan bila PNS yang bersangkutan sudah tak lagi menjabat pada posisi jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat.

Baca Juga:
Uang Pensiunan PNS Mau Naik Menjadi Rp1 Miliar, Sekarang Berapa?

"Pemberian Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 5.

Dengan terbitnya aturan baru yang mengatur besaran tunjangan berkisar Rp 289 ribu hingga Rp 1,755 ribu per bulan itu otomatis menggugurkan aturan yang berlaku sebelumnya yakni Perpres 63 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, tunjangan hanya berkisar Rp 220 ribu hingga Rp 600 ribu per bulan.

Baca Juga:
Akan Dirombak Menkeu Sri Mulyani, Ini Skema Pensiunan PNS Selama Ini Bebani Negara Rp2.800 Triliun

Selain kenaikan besaran tunjangan yang diberikan, aturan baru ini juga memuat satu tambahan jabatan batu yakni jabatan fungsional keahlian penggerak swadaya masyarakat ahli utama.

Adapun tunjangan yang diberikan bervariasi sesuai dengan jenis jabatan dan fungsi tugasnya dengan rincian:

Jabatan Fungsional Keahlian

1. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama Rp 1.755.000

2. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya naik dari Rp 500 ribu menjadi Rp 1.314.000

3. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda naik dari Rp 409 ribu menjadi Rp 1.120.000

4. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama naik dari Rp 279 ribu menjadi Rp 532 ribu

 

Jabatan Fungsional Keterampilan

 

1. Penggerak Swadaya Masyarakat Penyelia naik dari Rp 325

2. ribu menjadi Rp 762 ribu

3. Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Lanjutan naik dari Rp 265 ribu menjadi Rp 436 ribu

4 Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana naik dari Rp 240 ribu menjadi Rp 344 ribu

5. Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Pemula naik dari Rp 220 ribu menjadi Rp 289 ribu.(amt/sumber:detikfinance.com)