Uang Pensiunan PNS Mau Naik Menjadi Rp1 Miliar, Sekarang Berapa?

  • Oleh : Dirham

Rabu, 12/Okt/2022 13:39 WIB
PNS. PNS.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemerintah tengah mengkaji skema pensiunan pegawai negeri sipil (PNS). Pasalnya, besaran pensiunan PNS, TNI, dan Polri yang ditanggung kas keuangan negara mencapai Rp2.800 triliun.

Nilai tersebut menurut pemerintah telah memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di masa depan.

Kementerian Keuangan saat ini masih terus mengkaji skema pensiunan PNS lantaran skema pay as you go yang saat ini diterapkan dianggap kurang adil. Dengan skema ini, PNS memang mengiur dengan memotong gaji pokok.

Namun uang hasil iur ini dikumpulkan di PT Taspen dan tidak digunakan sebagai pembayaran pensiun PNS.

Skema pensiunan PNS pay as you go diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, yang mengatur program Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk PNS.

Merujuk aturan yang ada, uang hasil iuran PNS tersebut dikumpulkan hingga nanti skema pensiun diubah menjadi fully funded dan terbentuk dana pensiun. Selama dana pensiun tersebut belum ada, uang hasil iuran tersebut dikelola sepenuhnya oleh Taspen.

Menurut Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) kewajiban jangka panjang program pensiun pemerintah mencapai Rp2.929 triliun. Terdiri dari kewajiban untuk PNS pusat Rp 935,6 triliun dan PNS daerah Rp 1.994 triliun.

Adapun data Kementerian Keuangan, realisasi pembayaran pensiunan PNS setiap tahunnya mengalami tren kenaikan. Pada 2018 realisasi pembayaran pensiunan hanya Rp 90,82 triliun, 2019 menjadi sebesar Rp 99,75 triliun, 2020 sebesar Rp 104,97 triliun, 2021 sebesar Rp 112,29 triliun, serta 2022 diperkirakan mencapai Rp 119 triliun.

Dengan skema fully funded, pemerintah akan mulai menyisihkan dana sekian persen dari gaji PNS setiap bulan. Hasil penyisihan dana itu disimpan di dana pensiun untuk kemudian dikelola dan nantinya dibayarkan sebagai manfaat saat PNS mulai pensiun. Bahkan lewat kontribusi masing-masing, PNS nantinya bisa mendapatkan Rp1 miliar saat pensiun.

Ini berbeda dengan skema pay as you go dimana pemerintah tidak pernah menyisihkan dana pensiun saat PNS masih aktif bekerja, tetapi membayar manfaat saat jatuh tempo dengan APBN penuh.

"Pemikiran untuk fully funded di mana orang yang bekerja hari ini menyiapkan untuk pensiun dirinya sendiri itu yang sedang diupayakan untuk kita kembangkan ke depannya," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmawarta.

Berikut Besaran Uang Pensiunan PNS

1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.

2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600 - Rp 1.375.200.

3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600 - Rp 1.727.000.

4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

Gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal pensiun

1. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800 - Rp 1.934.800.

2. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800 - Rp 2.746.500.

3. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100 - Rp 3.453.300.

4. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400 - Rp 4.243.600.

Gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal

1. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I antara Rp 312.160 - Rp 386.960.

2. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II antara Rp 312.160 - Rp 549.300.

3. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.

4. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 422.280 - Rp 848.720.
(ds/sumber CNBCIndonesia.com)